Sosialisasi PTOPKD di Kuindra, Pemdes Diingatkan Kelola Keuangan Desa secara Baik dan Sesuai Peraturan
RIAUPEDIA.COM - Pemerintah desa (Pemdes) yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diingatkan, untuk melakukan pengelolaan keuangan desa secara baik dan sesuai dengan ketentukan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sosialisasi Petunjuk Teknis Operasional Pengelolaan Keuangan Desa (PTOPKD), yang dilakukan oleh tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Inhil, di Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra).
Pada kesempatan itu, dilakukan penyerahan PTOPKD secara simbolis kepada perwakilan kepala desa serta dilanjutkan dengan prosesi pembukaan kegiatan yang dipusatkan di aula Kantor Camat setempat.
Tampak hadir Camat Kuindra, Rio Aditya Pratama dan undangan lainnya.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini, yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD, Kaur Keuangan, dan Kaur Umum se-Kecamatan Kuindra. Sedangkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Fasilitator Program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) Plus Terintegrasi, serta Program Tenaga Ahli P3MD Inhil.
Kepala DPMD Inhil Budi N Pamungkas SSTP MSi melalui Japung Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Sub Koordinator Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Junaidi SE dalam pemaparan materinya menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para peserta terutama dalam melakukan tertib administrasi menuju pengelolaan keuangan desa yang berasaskan transparan, akuntabel, partisipatif dan disiplin anggaran.
Kemudian, pada Pendamping Desa di wilayah Kecamatan Kuindra dapat memberikan penjelasan dalam menginplementasikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta memberikan kemudahan untuk menyesuaikan kegiatan pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2021 tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa tahun 2022 kepada desa se-Kecamatan Kuindra.
Selain itu, melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa di wilayah Kabupaten Inhil khususnya Pemerintah Desa.
"Selanjutnya, menambah pengetahuan Pemerintah Desa terhadap Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga dapat mempermudah desa dalam melakukan Pengelolaan Keuangan Desa secara baik dan sesuai dengan ketentukan Peraturan Perundang-undangan," terang Junaidi.