RIAUPEDIA.COM - Setiap uang negara yang telah dialokasikan dan digunakan harus dipertanggungjawabkan, tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diwakili Jabatan Pungsional (Japung) Penggerak Swadaya Masyarakat Junaidi saat penguatan kapasitas Pemerintah Desa (Pemdes) dan sosialisasi penilaian kinerja desa yang digelar di Gedung Manggala Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Selasa 24 September 2024.
Dikatakannya, saat ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk desa dengan berbasis kinerja, karenanya setiap desa harus terus berpacu dan berlomba-lomba dalam meningkatkan kinerja perangkat desa.
“Perangkat desa jangan manja, harus bekerja maksimal, karena perangkat desa adalah ujung tombak dalam mendukung dan menyukseskan program pembangunan desa. Jadi, desa jangan menggunakan anggaran berdasarkan keinginan, tetapi harus sesuai kebutuhan,” ujar Junaidi.
Lebih jauh dijelaskannya, anggaran yang telah dialokasikan pemerintah pusat dan kabupaten kepada desa tidak diserahkan secara cuma-cuma, tetapi melalui kinerja desa yang terbagi atas 3 indikator penilaian untuk Dana Desa (DD) tahun 2025 yang sudah selesai diverifikasi admin pusat.
“Tiga indikator ini terdiri dari Keterbukaan Informasi Publik yang tertuang dalam Website Desa, Stunting melalui aplikasi e-HDW,
Siskuides Link CMS atau transaksi non tunai,” terang Junaidi.
Dengan adanya indikator penilaian tersebut, dijelaskan Junaidi, setiap desa hendaknya berkompetisi secara sehat dan terus meningkatkan kinerjanya guna mendapatkan alokasi anggaran yang telah dikucurkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
“Saya juga tidak ingin nantinya ada desa yang sampai tersangkut persoalan hukum, khususnya dalam pengelolaan dana desa,” tambah Junaidi.
Sementara itu, perwakilan Fitra Provinsi Riau Tarmizi dalam paparannya menyampaikan bahwa instrumen penilaian kinerja desa terbagi dalam 2 indikator, yakni administrasi pemerintahan desa dan pembangunan desa, serta desa peduli lingkungan.
Dimana, administrasi pemerintahan desa dan pembangunan desa ini terbagi dalam 12 variabel, yaitu kepatuhan waktu penetapan Perdes APBDes, kepatuhan waktu penyusunan RKPDes, kemandirian keuangan desa dalam peningkatan PADes, kapasitas SDM pengelolaan keuangan desa, hasil input informasi Prodeskel, indeks desa membangun, kelengkapan administrasi BPD, klasifikasi BUMDes, manajemen pengelolaan aset desa, transparansi keuangan desa, desa ramah perempuan dan peduli anak, serta kinerja penurunan kemiskinan desa.
Sedangkan untuk desa peduli lingkungan terbagi atas 5 variabel, yakni regulasi kebijakan desa terkait perlindungan lingkungan hidup, kelembagaan desa untuk perlindungan lingkungan hidup, anggaran desa untuk perlindungan lingkungan hidup, inovasi desa terkait upaya perlindungan lingkungan hidup, serta kegiatan perlindungan lingkungan hidup dan penghijauan yang dibiayai di luar APBDes.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut diikuti 100 perangkat desa dari 4 kecamatan di Kabupaten Inhil, yakni Kecamatan Kateman, Teluk Belengkong, Pulau Burung dan Pelangiran. Tampak hadir saat itu, Camat Teluk Belengkong Sugianto dan Camat Kateman Junaidi.
“Kita menyambut baik kegiatan ini, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan dalam upaya meningkatkan kinerja seluruh perangkat desa,” tutur Camat Kateman Junaidi saat membuka kegiatan.