News

Dugaan Oknum Wartawan Lakukan Pemerasan di Inhil, Ahli Hukum Dewan Pers : Laporkan Saja ke Polisi

Hendrayana SH MH ahli hukum Dewan Pers.

JAKARTA - Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Hendrayana SH MH angkat bicara terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan dengan dalih untuk biaya Klarifikasi dan atau Hak Jawab.

Hendrayana yang sudah sering dimintai pendapatnya sebagai Ahli Hukum Pers menyatakan bahwa terkait aksi pemerasan dengan kedok menaikkan Klarifikasi dan atau Hak Jawab tidak dibenarkan dan merupakan tindakan pidana pemerasan.

"Terkait Klarifikasi dan atau Hak Jawab itu kan merupakan kewajiban wartawan dan media untuk menayangkan atas sebuah pemberitaan yang diduga merugikan dan atau mencemarkan namak baik pihak yang diberitakan, jadi tidak ada biaya yang harus ditanggung si pemberi Klarifikasi dan atau Hak Jawab," ungkap Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-Undangan, Hendrayana SH MH ketika dihubungi wartawan via telepon, Sabtu (7/9/2024).

Loading...

Ditegaskan, Hendrayana tindakan oknum wartawan seperti ini jelas saja mencoreng wajah pers di negeri ini dan juga merupakan perbuatan melawan hukum.

"Maka terhadap oknum seperti itu jelas telah melakukan tindak pidana pemerasan, harus dilaporkan kepada pihak kepolisian," tegasnya.

Tindakan mereka ini merugikan kerja wartawan lain yang bekerja profesional dan mengedepankan menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Wartawan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

"Kami sebagai Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers siap memback up pihak kepolisian jika diminta pendapatnya terkait permasalahan hukum tersebut," imbuhnya.

Ditambahkan, Dewan Pers juga siap menerima pengaduan dari kalangan masyarakat terkait aksi oknum wartawan yang tidak terpuji dan mencoreng wajah dunia wartawan akibat tindakan yang melanggar hukum dengan dalih biaya Klarifikasi dan atau Hak Jawab tersebut.

"Wartawan itu harus bekerja profesional maka terhadap pemberitaan yang sudah sesuai Kode Etik Wartawan dan Kaidah Penulisan yang benar jika ada pihak yang masih merasa dirugikan dan atau dicemarkan nama baik, maka dapat menggunakan Hak Jawab dan wartawan wajib menayangkannya, dan itu tidak ada biaya sama sekali," tandasnya.

 

Seperti yang diberikan pada media-media online sebelumnya, Dua orang oknum mengaku wartawan diduga memeras Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN 1 Tembilahan Hulu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau di laporkan ke Polisi, Jumat (6/9/2024) siang.

Dugaan pemerasan tersebut berdasarkan keluhan  korban atas pemerasan terhadap dirinya. Maryanto SH selaku kuasa hukum korban (Kepsek), Saruji menyebutkan kliennya dikirimi oleh seseorang link berita berjudul ‘Diduga Terjadi Praktek Jual Beli Seragam Sekolah di SMP’.

"Setelah mendapat kiriman berita tersebut, klien saya di ajak berjumpa untuk menjelaskan atas tudingan berita yang di maksud. Kemudian klien saya dan diduga oknum yang mengaku wartawan itu berjumpa di salah satu warung kopi di daerah Tembilahan," ucap Maryanto.

Dijelaskannya, oknum yang mengaku wartawan tersebut dari Kompas saat itu oknum meminta uang Rp.5.000.000, (Lima Juta Rupiah) kepada korban.

Karna besarnya uang yang di minta, korban merasa keberatan, tetapi koran tetap menyerahkan uang tersebut secara kes karna merasa tertekan.

Karna merasa ini sebagai pemerasan, akhirnya korban bersama kuasa hukum melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Inhil atas dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana termaksud dalam Pasal 368 dan atau 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Diketahui oknum ini diduga sering mengatas namakan Wartawan, untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan keresahan.


Loading...







Tulis Komentar

Loading...
Video