Riau

Aneh, Surat Rekomendasi Sebutkan Pj Bupati Inhil Mendaftar, Ketua DPTD PKS Inhil Nyatakan Belum

Surat Rekomendasi DPC PKS Inhil.

RIAUPEDIA.COM - Janggal dan menjadi polemik, terkait beredarnya surat rekomendasi Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan Sejahtera (DPC PKS) Kabupaten Indragiri Hilir mengenai 
Surat Rekomendasi DPRD PKS Inhil Nomor : 023/D/BA/DPRD/AD-PKS/2024 tentang usulan bakal calon Kepala Daerah Bupati/ Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir yang mencantumkan nama Pj Bupati Inhil H Herman SE MT 'mendaftar' di partai ini sebagai Balon Bupati Inhil.

Pasalnya, saat dikonfirmasi langsung Ketua Dewan Pimpinan Tingkat Daerah PKS Indragiri Hilir, Yuslizar, apakah benar-benar Pj Bupati Inhil tersebut mendaftar sebagai Balon Bupati Inhil di PKS. Dengan tegas ia menjawab belum mendaftar di partai yang dipimpinnya tersebut.

"Wassalamu'alaikum, belum ad beliau mendaftar lagi," jawaban Ketua DPTD PKS Inhil, Rabu malam (12/6/2024).

Loading...

Dan dia langsung mengirimkan banner photo enam orang Balon Bupati yang mendaftar dan dirilis oleh PKS Inhil pada akhir bulan Mei lalu. 

Jawaban Yuslizar ini tentu saja bertolak belakang dengan screenshoot Surat Rekomendasi DPRD PKS Inhil Nomor : 023/D/BA/DPRD/AD-PKS/2024 tentang usulan bakal calon Kepala Daerah Bupati/ Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir yang beredar luas di media sosial yang dengan jelas menyebutkan Balon Bupati yang 'mendaftar' di dalam surat rekomendasi itu ada delapan nama, yakni H Dani M Nursalam, SPi MSi, Dr H Ferryandi ST MM MT, Ustadz Dr H Suhaidi SAg MPdI, H Nurmansyah Abdul Rahman BA SSos, H Syamsuddin Uti, Drs H Ardi Hamim H, MSi, H Herman SE MT dan H Sunardi SAg MSi.

Dalam surat rekomendasi itu juga ada 6 Balon Wakil Bupati Inhil yang mendaftar yakni Ir H Muhammad Arfah MSi, Pardian Rivai Hidayatullah, Sulaiman MZ, SE MSi, Dr H Ali Azhar SSos MH, Dr Said Maskur dan Prof Dr H Sufian Hamim SH MSi.

Ketika dipertegas lagi, apakah screenshoot surat rekomendasi yang beredar tersebut benar atau tidak seperti yang dikeluarkan oleh DPRD PKS Inhil, ia tidak memberikan jawaban jelas dan terkesan 'bingung'.

"Saya jg tdk paham sumber yg mengshare nya tu dari mananya, klo lihat dari rekomendasi nya tentang usulan bakal calon bupati dan wakil tu," sebutnya.

Menjadi aneh dari jawabanya ini, karena ia menyebut tidak paham sumber yang men-share surat rekomendasi tersebut, padahal itu 'surat penting' yang seharusnya kalau pun tersebar ke publik tinggal dijelaskan bahwa surat itu benar atau tidak seperti itu bunyinya.

Kalau memang Pj Bupati Inhil belum mendaftar, tapi dalam surat rekomendasi itu dibunyikan mendaftar, tentu jadi pertanyaan publik, apakah nama Pj Bupati Inhil hanya sekedar dicantumkan begitu saja tanpa mendaftar, dan apakah PKS Inhil sudah konfirmasi kepada Pj Bupati Inhil bahwa namanya termasuk 'didaftarkan' dan diusulkan sebagai Balon Bupati Inhil.

Memang terkesan sepele, tapi dinilai DPTD PKS Inhil abai dan tidak teliti dalam hal administrasi terkait penulisan kata 'mendaftar' dalam surat rekomendasi tersebut, karena diakuinya salah seorang Balon Bupati belum mendaftar tapi dibunyikan mendaftar. Karena kalau mendaftar lazimnya pasti Balon melengkapi semua dokumen dan berkas yang menjadi syarat dalam penjaringan tersebut.

Padahal surat ini penting karena merupakan bagian sistem penjaringan bakal calon pemimpin Inhil kedepan lewat jalur partai politik, khususnya PKS Inhil. Apakah tidak dipikirkan bahwa akibat secarik surat rekomendasi ini akan menjadi masalah terhadap sosok Balon Bupati yang akan mereka dukung ?

Implikasi secara etika politik dan juga hukum akan menjadi meluas akibat ketidak telitian dan kecermatan dalam administrasi terutama terhadap sistem dan tahapan menjaring sosok pemimpin di suatu daerah.***


Loading...







Tulis Komentar

Loading...
Video