News

Mengundurkan Diri, Kepala Daerah Tetap Menjabat

Foto Ilustrasi.

RIAUPEDIA.COM - Bagi Kepala Daerah yang telah mengajukan surat pengunduran diri karena maju menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) akan tetap menjabat seperti biasa.

Hingga sampai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan nama mereka dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 pada 4 November 2023 mendatang.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Benni Irwan, melalui sambungan WhatsApp beberapa hari lalu.

Loading...

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, ada 44 kepala daerah/wakil kepala daerah yang mundur untuk menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg).

"Iya benar mas,"katanya saat ditanya soal kebenaran berita tersebut diatas.

44 kepala daerah yang telah mengajukan surat pengunduran diri itu akan tetap menjabat seperti biasa sampai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan nama mereka dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 pada 4 November 2023.

Setelah penetapan DCT, kata Benni, maka Gubernur, Bupati, Walikota yang mundur akan digantikan oleh Wakilnya. Jika kepala daerah dan wakilnya sama-sama mundur demi nyaleg, maka Kemendagri akan menetapkan pelaksana harian (plh) Gubernur, Bupati atau Wali Kota. 

Lain halnya apabila Wakil Gubernur, Wakil Bupati, atau Wakil Wali Kota yang mundur. Benni mengatakan, Kemendagri tidak akan langsung meminta pengganti atas para Wakil Kepala Derah itu. Kemendagri akan mempertimbangkan sisa masa jabatannya.


Loading...







Tulis Komentar

Loading...
Video