Kepala DPMPTSP Inhil Serahkan Surat Izin Klinik Pratama Rawat Jalan Lapas Tembilahan
Indragiri Hilir - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerima kunjungan rombongan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tembilahan.
Kunjungan Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II Tembilahan ke DPMPTSP merupakan lanjutan dalam penerbitan izin klinik Pratama Rawat Jalan, Lapas Tembilahan, yang sebelumnya sudah memperoleh rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan.
Kemudian pada hari Selasa, 28 Maret 2023 izin Klinik Pratama Rawat Jalan LAPAS Kelas II A Tembilahan diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir Bapak Haryono, S.Hut.T kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan yang diwakili oleh Bapak Nurhadi, SH, MH Plh.
Dalam penyerahan tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir mengingatkan bahwa izin klinik berlaku selama 5 tahun, diharapkan 6 bulan sebelum masa berlaku habis dapat diajukan perpanjangan kembali.
"Izin ini hanya berlaku selama 5 tahun, diharapkan 6 bulan sebelum masa berlaku habis sudah dapat diajukan perpanjangan kembali," jelas Haryono.
Melalui kesempatan tersebut pula Plh. Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Tembilahan mengucapkan terima kasih atas apresiasi Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang telah bekerjasama sehingga izin Klinik Pratama Rawat Jalan LAPAS Kelas II A Tembilahan dapat diterbitkan.(Advertorial)