RIAUPEDIA.COM - Nomor Induk Berusaha (NIB) dibutuhkan sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha perseorangan maupun non perseorangan.
Untuk itu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop dan UKM) Inhil menggelar pembuatan NIB secara gratis di Car Free Day (CFD) atau tepatnya di depan Kantor UMKM di Jalan Swarna Bumi Tembilahan, Minggu 17 Juli 2022.
Kepala Diskop dan UKM Inhil Ir H Ilyanto MT mengungkapkan pentingnya setiap badan usaha untuk memiliki NIB agar usaha yang mareka miliki terdata.
"NIB ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha baik mikro menengah maupun besar karena ini merupakan identitas utama sebuah usaha, jangan berharap dapat bantuan atau kredit usaha tanpa ada NIB," kata H Ilyanto.
Kepala Diskop juga mengatakan NIB ini bisa didaftar sendiri oleh masyarakat.
"NIB ini sebenarnya bisa didaftarkan sendiri secara online tetapi kita sebagai instansi membantu dan memfasilitasi masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk dibuatkan, pembuatan NIB ini tidak rumit asalkan persyaratan dasarnya terpenuhi dan prosesnya tidak lama paling 15 menit jika tidak ada gangguan jaringan," ucapnya.
Untuk membuat NIB persyaratannya adalah Fotocopy KTP, Email yang Aktif, Foto Usaha dan Nomor Handphone.
"Kegiatan hari ini adalah awal nanti akan kita evaluasi jika responnya positif dan jika diperlukan nantinya kami akan agendakan lagi kegiatan lainnya untuk ditingkat Kecamatan," ujarnya.
Lanjutnya, masyarakat harus tau pembuatan NIB tidak dikenakan biaya.
"Selain hari ini NIB juga bisa kita dibuatkan di Kantor Diskop dan UMKM Inhil dengan Gratis pada waktu jam kerja, yakni di hari Senin sampai dengan Jumat. Ingat pembuatan NIB ini tidak dipungut biaya sepeserpun. Kepada masyarakat ayo segera daftarkan NIB usaha kalian prosesnya cepat,aman dan tidak dikenakan biaya," tuturnya.
Sementara itu, Tokoh masyarakat Adriyanto menyampaikan kegiatan pembangunan NIB oleh Diskop ini adalah trobosan yang sangat bagus.
"Saya salut dengan trobosan yang dibuat oleh Diskop ini sangat bagus apalagi di hari minggu ini orang banyak yang datang ke CFD dan disini pun banyak pelaku usaha yang berjualan, sehingga mereka bisa langsung ke stand Diskop untuk mendaftarkan NIB usaha mereka," ungkapnya.
Ia juga mengatakan pentingnya NIB bagi pelaku usaha khususnya yang ada di Inhil.
"Memang seharusnya pelaku usaha di Inhil ini harus memiliki NIB, kalau mau lebih mudah daftarkan NIB di Kantor Diskop sehingga nanti jika ada bantuan dari Pemerintah pelaku usaha yang sudah terdaftar ini bisa mendapatkan bantuan," pungkasnya.
Yokk ! Gratis, Daftarkan Usaha mu Bersama Sahabat UMKM. Jangan lupa follow akun resmi sahabat UMKM di Instagram @sahabat_umkm_inhil