INOVASI ASINAN KECAMATAN KATEMAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Setelah diberlakukannya Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, maka secara tidak langsung penerbitan Perizinan menjadi lebih mudah dan memangkas birokrasi yang telah ditentukan sebelumnya.
Namun seiring dengan kemudahan tersebut, penerbitan perizinan mengharuskan untuk dilakukan secara mandiri baik melalui media android ataupun komputer yang akhirnya tidak dapat dirasakan oleh semua golongan, khususnya bagi pengusaha Mikro yang belum mengenal teknologi informasi dan dengan segala keterbatasannya.
Atas permasalahan tersebut kami mendapat ide dan gagasan untuk melakukan inovasi berupa asistensi Aplikasi dan pengumpulan data UMKM untuk tingkat kecamatan menjadi sebuah inovasi dengan berbasis Pelayanan Terpadu menjadi “ASINAN” yaitu Asistensi Perizinan Kateman.
Inovasi ASINAN adalah Inovasi pelayanan dengan mengumpulkan dan mendata pelaku usaha di tingkat kecamatan yang belum memiliki Izin berusaha, selanjutnya akan diasistensi dalam penerbitan perizinan melalui aplikasi OSS secara online sampai diterbitkannya NIB dan Dokumen Perizinan.
a. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin
b. Mengumpulkan secara komprehensif dan Memfasilitasi pelaku usaha untuk memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
c. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan di tingkat kecamatan Kateman
d. Pelayanan Satu Pintu bagi pelaku usaha dalam melengkapi dokumen perizinan
1. Meningkatkan mutu pelayanan Kecamatan Kateman
2. Menciptakan kondisi berusaha yang kondusif untuk keamanan dan legalitas pelaku usaha