AR Pelaku Penikaman seorang kakek di Jl H Said.
TEMBILAHAN - Terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan H Said Tembilahan pada Rabu 25 Mei 2022 malam lalu akhirnya berhasil ditangkap pihak Kepolisian.
Terduga pelaku berinisial Ar (18) yang menikam korban Idrus (54) warga Jalan Terusan Mas Tembilahan ini diamankan di sebuah warung yang terletak di Jalan M Boya Tembilahan, Jum'at 27 Mei 2022 sekira pukul 22.30 WIB.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak Kepolisian, kronologis penangkapan berawal saat Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa terduga pelaku adalah Ar. Setelah itu, tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaannya dan Ar yang berada di Jalan M Boya Tembilahan langsung ditangkap petugas.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut hanya sendirian. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang Kasat Reskrim Amru Abdullah.
Sedangkan barang bukti yang sudah diamankan Polisi berupa 1 helai baju berlumuran dan darah dan 1 bilah pisau.
Seperti diberitakan sebelumnya, kronologis tindak pidana penganiayaan terjadi pada Rabu 25 Mei 2022 sekira pukul 23.30 WIB. Ketika itu, korban Idrus terkena tikaman dengan posisi pisau masih menancap di punggungnya saat dibawa ke Rumah Sakit.