Riau

Bupati Wardan Buka Pelatihan Siskeudes Versi 2.0.4 untuk 4 Kecamatan di Inhil

Bupati Inhil HM Wardan saat menyampaikan sambutannya

RIAUPEDIA.COM - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan membuka pelatihan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes) Versi 2.0.4 Kecamatan Kateman, Pulau Burung, Teluk Belengkong dan Pelangiran, di ballroom hotel New Hollywood, Jalan Kuantan raya nomor 120 Pekanbaru, Kamis 19 Mei 2022 malam.

Prosesi pembukaan kegiatan ditandai dengan pengalungan ID Card peserta secara simbolis dan dilanjutkan pemukulan gong.

Turut hadir saat itu, Kajari Inhil, Kepala DPMD dan Capil Provinsi Riau, BPKP Provinsi Riau, Kadis PMD Provinsi Riau, Inspektorat Inhil, Kadis PMD Inhil, Faskab DMIJ Plus Terintegrasi Inhil, Camat Pelangiran serta para peserta pelatihan.

Loading...

Adapun yang peserta pelatihan yang digelar selama 3 hari dari tanggal 19 hingga 22 Mei 2022 ini berjumlah sebanyak 120 orang, yang merupakan perwakilan desa dari 4 kecamatan, yakni unsur kepala desa, sekretaris desa dan kaur keuangan.

Bupati Wardan dalam sambutannya menyatakan sangat mendukung penuh dan mengapresiasi Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kateman, Pulau Burung, Teluk Belengkong dan Pelangiran yang telah menaja pelatihan Siskeudes Versi 2.0.4 Tahun 2022 dengan melibatkan para peserta Kepala Desa, Sekretaris Desa dan kaur keuangan.

"Melalui pelatihan ini, diharapkan pengelola keuangan desa dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik," ujarnya.

Dijelaskan, saat ini Kementerian Dalam Negeri dan BPKP telah menerbitkan aplikasi yang tujuannya untuk mempermudah dalam melakukan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, yang diterapkan di desa terutama Desa se-Kecamatan Kateman, Pulau Burung, Teluk Belengkong dan Pelangiran.

"Aplikasi Siskeudes Versi 2.0.4 ini sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan, karena merupakan aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh BPKP," terang Bupati Wardan.

Oleh karena itu, pergunakan aplikasi ini sebagai sarana mempermudah pekerjaan dalam pengelolaan keuangan desa. Apalagi, saat ini sudah dihadapkan pada era digital, dan ke depan Kementerian Dalam Negeri mengharuskan pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan dengan model online.


Loading...







Tulis Komentar

Loading...
Video