Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi
RIAUPEDIA.COM - Sat Narkoba Polres Inhil menangkap 3 terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, di sejumlah tempat berbeda di Tembilahan, Senin 11 April 2022.
Ketiga terduga pelaku yang berinisial IH (42), SI (38) dan MO (42) ini memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut, dimana IH sebagai pembeli, SI sebagai perantara dan MO sebagai penjual shabu.
Kapolres AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Indra Lubis mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa IH sering melakukan transaksi narkotika di rumahnya, di Jalan Batang Tuaka Tembilahan.
"Saat penangkapan, IH sedang bersama SI. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat ditemukan barang bukti berupa paket shabu seberat 5,67 gram dan beberapa barang bukti lainnya. Barang haram itu diakui milik dari IH dan SI," tuturnya.
Dari hasil interogasi terhadap IH, diketahui narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari MO yang beralamat di Jalan Prof M Yamin Tembilahan.
Berdasarkan keterangan IH, Personil Sat Narkoba langsung mendatangi tempat tinggal MO dan berhasil menangkapnya.
"Pelaku ketiga ini pun mengakui bahwa benar Narkotika jenis shabu yang ditemukan dari pelaku pertama berasal dari dirinya. Guna proses penyidikan lebih lanjut, maka terhadap 3 pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil," terang AKP Indra Lubis.