Riau

Sempena Rakor DMIJ Plus Terintegrasi, Pemkab dan Kades se-Inhil Teken MoU Bersama Kejari

Foto bersama usai penandatanganan MoU

RIAUPEDIA.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat koordinasi (rakor) program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) Plus Terintegrasi di Gedung Daerah Engku Kelana, Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan, Selasa 15 Februari 2021.

Kegiatan yang disejalankan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Inhil ini dibuka secara langsung oleh Bupati HM Wardan.

Turut hadir Wakil Bupati (Wabup) H Syamsuddin Uti, unsur Forkopimda, Sekda dan Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil, Kepala DPMD Budi N Pamungkas, Camat dan Kades, Ketua Apdesi terpilih serta Fasilitator, Pendamping dan Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Inhil.

Loading...

Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan dan Kawasan Perdesaan (PKP) DPMD Edy Novarizar dalam laporannya menjelaskan, kegiatan tersebut sebagai wadah evaluasi dan komunikasi antar pelaku program DMIJ Plus Terintegrasi.

"Ini juga sebagai sarana untuk menyatukan tujuan berbagai pihak dalam pelaksanaan pembangunan di desa yang dituangkan dalam dokumen formal," ujarnya.

Sedangkan Kajari Rini Triningsih dalam sambutannya mengungkapkan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Kejaksaan khususnya dalanm penegakan hukum, bantuan hukum dan lain-lain, serta melindungi dan mengawal dana desa agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaannya, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenanh, korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Kepada seluruh kades agar dapat menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan sebaik-baiknya, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi, sehingga semuanya bisa dipertanggungjawabkan," pesannya.

Sementara itu, Bupati HM Wardan menekankan bahwa kegiatan tersebut sangat penting diikuti oleh seluruh kades, dalam rangka pendampingan, memberikan pelayanan dan konsultasi hukum untuk penyelesaian-penyelesaian masalah hukum.

"Artinya, dalam rangka pencegahan dini. Jadi, MoU ini bukanlah sebagai hak perlindungan untuk kekebalan hukum bagi kepala desa, tetapi lebih kepada upaya pencegahan terhadap terjadinya tindakan-tindakan hukum terutama dititikberatkan kepada para kades, karena dana yang masuk ke desa tidak sedikit dan datang dari berbagai sumber, yang itu tentunya harus tertuang dalam APBDes," kata Bupati Wardan.

Oleh karenanya, Bupati Inhil yang dikenal agamis ini mengingatkan seluruh kades agar mengikuti kegiatan tersebut dengan serius dan sungguh-sungguh.

"Jangan ada kades yang tidak hadir. Ini wajib dihadiri dan diikuti oleh seluruh kades. bagi yang tidak hadir akan kita undang khusus dan diberikan penjelasan secara khusus," tegas Bupati Wardan.

Apalagi, lanjutnya, kegiatan ini sebagai pembekalan bagi para kades agar dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan bisa berjalan dengan baik dan lancar serta sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.


Loading...







Tulis Komentar

Loading...
Video