RIAUPEDIA.COM - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menghadiri pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi tingkat penyidikan kesatuan Polres Indragiri Hilir, selasa pagi dihalaman Mapolres Inhil 25 Januari 2022.
Barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1735,96 gram dan ekstasi sebanyak 181 butir, merupakan hasil tangkapan bulan Januari 2022 jajaran satuan Narkoba Polres Inhil.
Pemusnahan barang bukti jenis sabu dan ekstasi yang digelar dihalaman Mapolres Inhil ini turut juga dihari oleh Dandim 0314 Inhil, Kajari Inhil, Ketua Pengadilan Negeri Inhil, Wakil Ketua DPRD Inhil serta beberapa organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir.
Bupati Inhil HM Wardan pada wawancaranya bersama awak media, memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada jajaran Polres Inhil, karena telah berhasil menangkap dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hilir.
"Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir, saya (Bupati, red) mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Inhil, atas kinerja serta prestasi yang dilakukan karna telah berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti jenis sabu dan ekstasi."
"Dengan tertangkapnya pelaku dan barang bukti jenis sabu dan ekstasi ini, membuktikan bahwa kabupaten Indragiri Hilir merupakan wilayah yang rawan akan peredaran narkotika", tambah bupati HM Wardan.
Rawannya wilayah Kabupaten Indragiri Hilir terhadap peredaran narkoba, Bupati Inhil HM Wardan meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat membantu kinerja pihak kepolisian dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba diwilayah Inhil.