TEMBILAHAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indragiri Hilir dalam upaya membantu pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, melaksanakan pembagian masker kepada para pengguna jalan di kota Tembilahan, Selasa (10/08/2021).
Kegiatan pembagian masker gratis ini merupakan tindak lanjut dari program pemerintah pusat dalam penanganan virus-19 serta mensukseskan program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Selain membagikan masker kepada pengguna jalan, juga melaksanakan himbauan protokol kesehatan dengan mengajak masyarakat agar melaksanakan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) serta menjalankan PPKM skala mikro.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Inhil Drs. H. Rudiansyah, M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Inhil Hidayat yang memimpin langsung kegiatan mengatakan, pembagian masker gratis kepada pengguna jalan ini diharapkan masyarakat dapat ikut serta mensukseskan program pemerintah dan mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan.
Lanjutnya, dengan menggunakan masker berarti kita sudah ikut andil memutus penyebaran covid-19.
"Kami hari ini membagikan masker untuk pengguna jalan yang melintas di beberapa titik seperti di Jalan Soedirman, Jalan Telaga Biru, dan di persimpangan lampu merah Jalan M Boya Tembilahan," sebut Hidayat.
Selama masa pandemi Covid-19 ini, Dishub Inhil bersama TNI-Polri dan Satgas telah melakukan banyak upaya dalam rangka mencegah penularan Covid-19, seperti melakukan publikasi melalui berbagai media sosial termasuk sosialisasi keliling dengan menggunakan pengeras suara agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker saat keluar rumah, selalu cuci tangan setelah melaksanakan kegiatan, menjaga jarak dengan orang lain, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, selain itu penegakan disiplin juga tetap dilaksanakan.
"Sekarang kita sedang melaksanakan program PPKM skala mikro yaitu hingga tingkat RT/RW untuk pengendalian Covid-19, dalam penerapannya, PPKM Mikro membatasi kapasitas kegiatan kantor, rumah makan, dan tempat ibadah hingga 50%. Lalu wilayah Desa atau Kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat," jelas Hidayat.
Dishub Inhil juga melakukan sosialisasi dan himbauan langsung ke pengusaha travel angkutan penumpang yang ada di kota Tembilahan agar tetap mematuhi standar protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas serta melakukan penempelan stiker bertuliskan "Sopir dan Penumpang Wajib Pakai Masker". ?????(Fm)