Personil Satpol PP Inhil diberikan pengarahan oleh ketua tim sebelum turun ke lapangan
TEMBILAHAN - Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyita tabung gas 3 kilogram milik salah seorang pedagang di Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan, Rabu 24 Februari 2021.
"Pedagang tersebut mengabaikan teguran tertulis petugas hingga tiga kali, maka diambil tindakan dengan menyita sementara tabung gas 3 kilo milik pedagang tersebut," ujar Kepala Satpol PP Inhil, Martha Haryadi.
Dijelaskan, tabung gas yang disita petugas dari pedagang gorengan berinisial S tersebut dapat diambil oleh yang bersangkutan di Kantor Satpol PP, Jalan Swarna Bumi Tembilahan pada Kamis 25 Februari 2021.
Setelah melakukan penyitaan, personil Satpol PP Inhil dengan tambahan 2 personil Dishub kembali melakukan patroli guna menyisir Jalan Diponegoro menuju simpang M Boya Tembilahan, untuk mengarahkan dan menata tempat jualan pedagang.
Pada saat penertiban didapati masih banyak PKL berada di trotoar dan di atas got, khususnya pedagang buah, sehingga menganggu lalu lintas dan keindahan kota.
"Didapati 23 PKL yang melanggar Perda nomor 11 tahun 2016. Seluruh PKL yang melanggar Perda tersebut didata dan diberikan teguran tertulis I serta ditekankan kembali untuk menata lapaknya sesuai kebijakan Tim Patroli," tukasnya.