Anggota Satpol PP Inhil saat melakukan penertiban reklame yang tidak memiliki izin dan kadaluarsa
TEMBILAHAN - Tim Operasi Non Yustisial Satpol PP Kabupaten Inhil melakukan penertiban reklame yang tidak memiliki izin dan sudah kadaluarsa di wilayah Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu, Selasa 23 Februari 2021.
Pada penertiban yang dilaksanakan berdasarkan laporan dan informasi Unit Intelkam Satpol PP Inhil Nomor : R/LI-01/II/2021 tanggal 21 Februari 2021 ini, tim terdiri dari 36 personil Satpol PP, serta dibantu 2 personil Polres dan 2 personil Kodim 0314/Inhil.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran petugas, yakni sepanjang Jalan Baharuddin Yusuf, Jalan Sungai Beringin, Jalan Soebrantas, Jalan Prof M Yamin, Jalan M Boya, Jalan Gajah Mada, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Taman Makam Pahlawan Parit 7 Kecamatan Tembilahan Hulu.
"Sebanyak 25 unit spanduk, 16 unit vertical banner dan 1 baliho ditertibkan Tim Operasi Non Yustisial Satpol PP Kabupaten Inhil," ujar Kepala Satpol PP, Martha Haryadi.
Reklame yang ditertibkan tersebut, karena tidak memiliki izin, habis masa berlaku, titik pemasangan melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2016 dan tidak membayar retribusi pajak reklame.
"Seluruh reklame didata dan diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Inhil," terang Martha.
Lebih lanjut dijelaskannya, perlu sosialisasi berskala besar untuk tertib pemasangan reklame sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2016 dan Instruksi Bupati Nomor : 264.18/SATPOL.PP/II/2021.
Selain itu, perlu ditingkatkan koordinasi dengan Bapenda Inhil berkenaan dengan Reklame Komersil yang tidak membayar retribusi Pajak Reklame agar segera melaporkan datanya ke Satpol PP Inhil.