Barang bukti yang diamanian Polisi
TEMBILAHAN - Sat Narkoba Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pria pembuat narkotika jenis pil extacy palsu di depan sebuah wisma di Jalan Telaga Biru Kecamatan Tembilahan Hulu, Selasa 16 Februari 2021 sekita pukul 00.30 WIB.
Setelah pelaku yang berinisial MA (26) berhasil ditangkap, anggota Sat Narkoba Polres Inhil melanjutkan penggeledahan di rumah kost yang menjadi tempat tinggal pelaku di Jalan Sederhana Kecamatan Tembilahan Hulu.
Saat itu, ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak pagoda berisi 7 butir pil extacy palsu, 1 unit handphone, 1 mangkok kecil warna putih yang berisikan bahan yang diduga campuran untuk membuat pil extacy, 5 bungkus bahan pewarna makanan dan 1 set alat pencetak bahan pil extacy.
Dari pengakuan MA, pil extacy palsu tersebut diracik sendiri di rumah kostnya, dengan komposisi bahan obat sakit, obat nyamuk bakar, lotion anti nyamuk, obat tetes mata, air mineral dan pewarna makanan.
Diungkapkan MA, pil extacy hasil buatannya tersebut dipasarkan di Tembilahan dengan harga Rp 200 ribu per butir.
Hal ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan sampel pil extacy yang dibawa penyidik Sat Narkoba ke Puslabfor Polda Riau. Surat keterangan hasil laboratoris kriminalistik menyatakan bahwa pil extacy palsu tersebut mengandung acetaminophan dan caffeine, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika.
"Terhadap terlapor MA telah cukup bukti dan dapat ditingkatkan ke proses penyidikan dalam perkara tindak pidana kesehatan, pasal 197 Jo 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Kapolres AKBP Dian Setyawan.