Anggota Satpol PP Inhil saat melakukan penertiban PKL dengan cara persuasif
Tembilahan - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali turun ke lapangan dan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan trotoar atau badan jalan di sekitaran Jalan Baharuddin Yusuf dan Jalan Soebrantas Tembilahan.
Penertiban yang dilakukan dengan senantiasa mengutamakan pendekatan secara persuasif ini, dalam rangka menciptakan ketertiban umum dan ketentraman bagi masyarakat terutama para pengguna jalan.
Berawal dari laporan anggota di lapangan kepada Tim Patroli bahwa terdapat PKL yang melakukan aktifitas jual beli menggunakan trotoar di sekitar Jalan Baharuddin Yusuf dan Jalan Soebrantas Tembilahan, sehingga mengganggu lalu lintas dan penataan tempat usahanya yang semeraut. Oleh karena itu, Tim Patroli langsung menuju ke lokasi tempat pelanggaran.
Berdasarkan perintah langsung dari Kabid Ops dan Tibmas, pada Kamis 11 Februari 2021 sekira pukul 17.45 WIB sebanyak 36 personil Satpol PP Inhil yang dipimpin Danlap I Yondesmi dan Danlap II Dewi Novrina melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan didapati para PKL tersebut masih di tempat.
"Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, diberikan Teguran Lisan dan Teguran Tertulis II sebanyak 2 kali, para PKL menerima dan menyetujui akan menata kembali tempat berjualan mereka sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 agar terlihat lebih rapi," ujar Kepala Satpol PP Inhil, Martha Haryadi.
Dijelaskan lebih lanjut, selama pelaksanaan penertiban PKL, situasi dalam keadaan lancar, kondusif dan aman terkendali.
Adapun yang menjadi dasar Satpol PP Inhil melakukan penertiban PKL, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat, Peraturan Bupati Inhil Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2016, serta Surat Perintah Tugas Kasat Pol PP Kabupaten Inhil Nomor 10/SP-Pol.PP/OPS/I/2021 tentang Penertiban PKL yang berada di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu.