Anggota Satpol PP Inhil saat giat Pengawasan dan Penertiban Anak Sekolah pada Jam Efektif Belajar secara Daring dimasa Pandemi Covid-19
TEMBILAHAN - Anak sekolah yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dibolehkan bermain di luar rumah pada pukul 14.00 - 16.00 WIB, sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) Nomor : SE/002/I/2021 tentang Penerapan New Normal Menghadapi Covid-19.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Inhil, Martha Haryadi terkait dengan ditemukannya puluhan anak sekolah yang sedang bermain di hutan kota dan warnet, Rabu 10 Februari 2021 pagi.
Puluhan anak sekolah tersebut terjaring giat Pengawasan dan Penertiban Anak Sekolah pada Jam Efektif Belajar secara Daring dimasa Pandemi Covid-19, yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Inhil yang dipimpin Al Yusroni Pagta.
Pada giat yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB, tim menemukan 8 anak sekolah yang sedang bermain di Hutan Kota atau Taman Kota di Jalan Akasia Tembilahan.
Kemudian, tim yang tergabung dalam Regu Wibawa melanjutkan giatnya dengan menyasar sejumlah warnet yang ada di Kota Tembilahan dan sekitarnya.
Ketika itu, tim kembali menemukan sebanyak 25 anak sekolah yang sedang bermain game online di warnet.
"Semua anak-anak sekolah yang didapati sedang bermain disaat jam efektif belajar daring didata dan disuruh pulang kerumah masing-masing, dan direkomendasikan boleh bermain pada pukul 14.00 - 16.00 WIB sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor : SE/002/I/2021 tentang Penerapan New Normal Menghadapi Covid-19," ujar Kasatpol PP Inhil, Martha Haryadi.
Adapun dasar dari giat tersebut, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 pasal 13 huruf b dan Surat Ketua Satgas No.SE/002/I/2021 tentang Penerapan New Normal Menghadapi Covid-19, poin 1 huruf d, serta Perda Nomor 11 Tahun 2016.