Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra.
Indragiri Hilir - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengharapkan pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah tetap mengacu pada protokol kesehatan.
Hal ini juga telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir tentang Penerapan New Normal Menghadapi Covid-19 yang diterbitkan beberapa waktu sebelumnya.
Menurut Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra, pemberlakuan ketentuan dalam surat edaran tersebut, seperti misalnya protokol kesehatan tidak lain bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Tentunya kita tidak mau terdapat pasien positif Covid-19 lagi di Kabupaten Indragiri Hilir. Maka, ketentuan ini diberlakukan sebagai langkah antisipasi," kata Trio, Selasa (3/11/2020) siang melalui keterangan tertulis.
Selain itu, Trio menuturkan, para jemaah diimbau untuk membawa perlengkapan ibadah milik sendiri saat akan menunaikan ibadah di rumah ibadah.
"Membawa sajadah sendiri, misalnya. Ada juga imbauan untuk tidak menggelar karpet," ungkap Trio.
Selanjutnya, diungkapkan Trio, petugas atau penyelenggara rumah ibadah dapat memasang tanda atau jarak antar jemaah.
"Yang terakhir, diharapkan petugas atau penyelenggara rumah ibadah dapat senantiasa memberi contoh kepada jemaah dalam menerapkan protokol kesehatan," tutur Trio.(fm)