Foto Ilustrasi (sumber republika)
RIAUPEDIA.COM - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan sosial kemasyarakatan bisa dibubarkan jika tidak menaati protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.
Kendati demikian, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra mengatakan, tahapan yang mesti dilalui sebelum akhirnya sampai pada tindakan pembubaran itu sangat panjang.
"Di awal, panitia melaporkan rencana penyelenggaraan kegiatan kepada pihak berwenang, bisa Satuan. Nanti petugas akan memeriksa persiapan protokol kesehatan kegiatan tersebut. Kalau sudah dapat izin, baru bisa diselenggarakan," ungkap Trio.
Untuk peserta atau tamu kegiatan, diungkapkan Trio, terdapat pembatasan, yakni maksimal 50 persen dari kapasitas normal sebagaimana yang diatur dalam Surat Edara Bupati Indragiri Hilir Tentang Penerapan New Normal Menghadapi Covid-19.
"Pihak penyelenggara juga tidak dibenarkan menambah tenda ataupun kursi di luar gedung tempat pelaksanaan kegiatan. Hal itu juga diatur dalam surat edaran," jelas Trio seraya mengungkapkan, pelanggaran protokol kesehatan berupa jaga jarak sangat berpotensi terjadi dalam sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan.
Meski diatur secara ketat, Trio mengungkapkan, konsekuensi dalam pelanggaran protokol kesehatan saat penyelenggaraan kegiatan sangat kecil untuk terjerat sanksi pidana.
"Sebab, yang kita pedomani dalam penegakan disiplin adalah Peraturan Bupati, Surat Edaran Bupati. Sanksi pidana baru mungkin terjadi jika sebuah daerah, seperti Kabupaten Inhil tengah memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar atau PSBB," tutup Trio sembari berharap masyarakat dapat terus mematuhi protokol kesehatan.