Eksbis

Kapal dari Batam ke Tembilahan Beroperasi Kembali

Sumber : internet (Batamxinwen)

Riaupedia.com - Setelah satu bulan stop beroperasi, manajamen perusahaan PT Prima Rahmat Abadi kapal SB Rahmat Jaya memutuskan untuk membuka kembali jadwal operasi kapal.

Kapal dijadwalkan akan berlayar dari Pelabuhan Domestik Sekupang Batam menuju pelabuhan Tembilahan Riau, (10/06/2020) pagi kemarin.

Dilansir dari Tribunbatam.id, Humas Kantor Kesyabandaran Otoritas Dan Pelabuhan (KSOP) Batam, Aina mengatakan bahwa kapal RB Rahmat Jaya kembali berlayar ke Tembilahan.

Loading...

"Mereka kembali beroperasi, sudah mengajukan surat izin berlayar," ujarnya.

Petugas sandar kapal Pelabuhan Domestik Sekupang, Boby menyebutkan Kapal SB Rahmat Jaya tujuan Tembilahan Riau dijadwalkan akan berlayar pukul 09:30 WIB pada setiap harinya.

"Iya, kapal Rahmat Jaya kembali berlayar, sudah dijadwalkan pukul 09:30 WIB" ujarnya.

Dikatakannya sejak pelayaran ke Riau ditutup dari awal bulan Mei tidak ada kapal ke Tembilahan yang jalan.

Namun, hari ini sudah kembali beroperasi walaupun baru satu kapal.

Untuk kapal tujuan Dumai, kata dia, masih belum beroperasi.

"Kapal tujuan Dumai dan Bengkalis masih stop operasi," sebutnya.

Sementara pagi ini Pelabuhan Domestik Sekupang masih terpantau normal, beberapa penumpang pelabuhan mulai memadati ruang tunggu. 

 

Masih Gunakan Kartu Kesehatan

 

Sementara itu, Surat edaran Dinas Perhubungan (Dishub) Batam terkait pemberlakuan penumpang masuk Batam wajib menunjukkan hasil repid tes atau PCR menuai pro kontra di kalangan petugas pelabuhan.

Pelabuhan Domestik Sekupang, hingga Selasa (9/6/2020) belum menerapkan surat tersebut.

Pantauan TRIBUNBATAM.id penumpang yang datang hanya mengumpulkan surat Health Alert Card atau kartu kuning.


"Belum ada harus menunjukkan hasil repid test atau PCR, masih seperti biasa hanya mengisi kartu kuning," ujar seorang petugas Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) saat mengumpulkan kartu kuning penumpang yang baru saja tiba di pelabuhan domestik.

Tidak diberlakukannya surat edaran itu, bukan tanpa alasan, sebab penerbitan surat edaran dinilai tanpa rapat koordinasi dan dasar yang kuat.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Survei Lan Evidemiologi, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit saat dihubungi mengatakan, hingga saat ini penumpang domestik masuk Batam tetap menerapkan protokol kesehatan namun bukan Repid test atau PCR.

"Tetap menjalankan protokol kesehatan, namun bukan Repid test atau PCR, pengecekan suhu tubuh, mengisi Health Alert Card (HAC/kartu kuning) dan pastinya wajib masker dan sosial distancing," ujarnya.

 

Terkait adanya surat edaran Dishub Batam masuk Batam harus menunjukkan hasil repid test atau PCR, Romel menilai belum dapat diterapkan.

 

"Saya kira perlu dikaji lagi dasar penerbitan surat edaran itu, masalah pelayaran ataupun pelabuhan itu sudah kewenangan langsung oleh KSOP dengan kordinasi pusat," ujarnya.

 

 

Sumber : Tribunbatam.id


Loading...







Tulis Komentar

Loading...
Video