Hukrim

Lanal Dumai Amankan Ratusan Ponsel Ilegal dari Batam

Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto saat ekspose penangkapan ratusan ponsel ilegal. 

Bengkalis - Tim F1QR TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan ratusan handphone asal Kota Batam yang akan diseludupkan ke Kabupaten Bengkalis, Selasa (10/3/2020) sekira pukul 13.30 WIB di Pelabuhan Bandar Sri Laksamana.

Ratusan unit HP ilegal tersebut berhasil diamankan oleh tim F1QR Lanal Dumai setelah mendapat informasi dari agen di lapangan, bahwa akan ada penyelundupan Handphone ilegal dari Batam  menuju Bengkalis melalui kapal Ferry MV Dumai Line 03.

“Sedikitnya tim kita di lapangan mengamankan 100 unit HP dan 2 orang tersangka dengan inisial KT (32) dan SI (37) saat akan menyeludupkan barang tersebut ke Kabupaten Bengkalis” ujar Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto dalam pers release nya dilansir dari dumaiposnews, Kamis (12/3/2020).

Loading...

Diterangkan Danlanal, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat akan adanya upaya penyeludupan Handphone ke Bengkalis.

Setelah tim di lapangan melakukan penyelidikan kata Danlanal, Selasa (10/3) sekira pukul13.20 WIB. Tim F1QR Lanal Dumai mendeteksi ada 2 orang yang masing-masing membawa Tas Gendong dan 1 dus kecil berwarna coklat yang turun dari kapal Ferry MV Dumai Line 03.

Menemukan keduanya kemudian Tim F1QR melaksanakan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap tersangka  KT sementara tersangka SI berhasil melarikan diri.

“Dari penangkapan tersangka KT petugas mengamankan tas gendong tersangka berisikan 110 unit Hand Phone merek Apple, 7 unit merek Xiaomi dan 5 unit merek G,” ujar Danlanal.

Sementara tersangka SI yang sebelumnya sempat kabur dalam pengerebekan tersebut kembali berhasil diamankan di pelabuhan saat akan kabur menuju ke Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Tersangka SI kita amankan di Pelabuhan saat hendak kabur ke Selat Panjang namun tas yang dibawanya berisikan HP sudah tidak ada lagi yang menurut pengakuan tersangka SI sudah diserahkan kepada penerima yang juga sudah kabur,” jelas Danlanal.

Dari keterangan kedua tersangka mereka sudah dua kali berhasil menyeludupkan HP asal Batam tersebut.

“Kedua pelaku diduga melanggaran Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, serta Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan J, Juncto UU No. 8 Th. 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Bea dan Cukai terhadap penangkapan ini,” pungkas Danlanal.


Loading...







Tulis Komentar

Loading...
Video