Indragiri Hilir - Seorang terduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu berhasil ditangkap. Pelaku berinisial LS (44) ditangkap oleh Polsek Pelangiran Cafe 24 Simpang Kiri Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran, Sabtu (7/2/2020).
Dari tangan terduga pelaku, ditemukan 1 (satu) paket narkoba jenis sabu, selembar uang Rp 50.000,- dan 1 (satu) unit handphone.
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas Polres Inhil, AKP Warno, LS ditangkap bermula dari informasi yang diterima Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Simpang tentang adanya titipan paket dalam kotak kardus kecil yang mencurigakan yang dititipkan oleh Saudara HD yang saat ini masih dalam penyelidikan kepada pelaku LS melalui speedboad dari Tembilahan ke Simpang Kiri Desa Tanjung Simpang.
"Selanjutnya, setelah menerima informasi tersebut, personil Polsek Pelangiran langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Personil Polsek Pelangiran mengintoregasi saksi GN dan saksi YY ketika mengambil titipan atau paket tersebut kepada saksi FR yang merupakan ABK speedboat di PMKS Nyato Simpang Kiri Desa Tanjung Simpang," pungkas Kapolres.
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan terhadap saksi GN dan saksi YY diketahui bahwa keduanya dimintai tolong oleh terduga pelaku LS untuk mengambil paket barang yang dititipkan melalui Speedboad. Lantas, dikatakan Kapolres, personil Polsek Pelangiran langsung bergerak mengamankan pelaku LS di Cafe 24 Simpang Kiri Desa Tanjung Simpang.
"Terhadap para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pelangiran guna penyidikan lebih lanjut. Untuk selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Inhil," tutur Kapolres.