Jakarta - Setelah memenuhi panggilan penyidik KPK, tersangka korupsi proyek Multiyears tahun 2017-2019 Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin, di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (6/2/2020) malam.
KPK menahan Amril Mukminin diduga telah menerima suap atau gratifikasi Rp5,6 miliar atas proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
"AMU ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada awak media pada Kamis malam (6/2/2020) malam.
Ali Fikri juga menyebutkan bahwa penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 6 Februari 2020 hingga 25 Februari 2020 mendatang.
Sambung Ali, AMU disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diwartakan, Amril Mukminin diduga telah menerima uang sejak ia belum menjabat sebagai Bupati Bengkalis Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran Proyek Peningkatan jalan Duri Sei Pakning Multi Years tahun 2017-2019 pada tahun 2016 lalu.
Tak lama kemudian, Amril Mukmunin dengan perwakilan PT CGA melakukan pertemuan dan diduga meminta tindak lanjut Amril terkait proyek untuk menandatangani kontrak dan hal itu pun disanggupi oleh Amril.
Rentang Juni dan Juli 2017, diduga tersangka AMU juga menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dollar singapura dari pihak PT. CGA. Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni Proyek Peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.
Atas kasus itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya.
Ia diduga bersama dua tersangka lainnya dalam kasus ini, Direktur PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis M. Nasir melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka MK diduga diperkaya Rp60,5 miliar.
Dalam kasus ini, Hobby dan Nasir diduga melakukan perbuatan melawan hukum, karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Sumber : Oketimes.com