Riaupedia.com - Ketua Komisi III DPRD Indragiri Hulu menyesalkan ketidakhadiran pimpinan PT Bayas Biofuel dalam hering terkait pencemaran limbah perusahaan yang berimbas ke pemukiman Desa Kuala Mulia Kecamatan Kuala Cenaku yang berbatasan dengan Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir.
Dilansir dari cakaplahcom, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Taufik Hendrik Senin (3/2/2020) mengatakan, surat undangan DPRD Inhu No.59/DPRD/I-2020 tertanggal 31 Januari tahun 2020, telah resmi dilayangkan dan ditujukan langsung pada pimpinan Bayas Biofuel
“Tapi mereka tidak hadir tanpa berbalas dan alasan,” ujar Taufik Hendri.
Dijelaskan lagi, persoalan perizinan PT Bayas Biofuel yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Inhil itu urusan mereka. “Yang perlu ditinjau, soal imbas pencamaran lingkungan yang masuk wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, sehingga Komisi III juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait di Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir.
Masih dikatakan Taufik, pencemaran dari aktivitas PT Bayas Biofuel melalui Komisi III ini juga telah berkordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup kehutanan Provinsi Riau di Pekanbaru, dan instansi terkait di provinsi, bahkan pihaknya akan berkordinasi sesuai asal usul izin yang dimiliki perusahaan.
Bukan di situ saja bahwa lintas Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, akan tetap melanjutkan ke tingkat pusat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, guna melaporkan kegiatan aktivitas PT Bayas Biofuel yang menimbulkan pencemaran tersebut,” tandasnya.
Sementara Camat Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Muhammad Arif membenarkan adanya belum lama ini melakukan sidak Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hulu ke lokasi kegiatan PT Bayas Biofuel di Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, dimana aktifitasnya diduga telah terjadi pencemaran yang memasuki wilayah pemukiman Desa Kuala Mulia Kecamatan Kuala Cenaku.
Sumber : cakaplah.com