Riaupedia.com - Sebanyak kurang lebih 319 dus rokok ilegal ditangkap di Perairan Pinggir Sungai, Parit 3, Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), minggu (22/12/19) sekitar pukul 18.30 WIB.
Jutaan batang rokok tanpa cukai dengan Merk Luffman tersebut diamankan dari Kapal Motor Dua Putra bersama pimilik diketahui Inisia SR warga Pulau Kijang.
Diketahui barang yang merugikan negara tersebut dibawa dari Pulau Batam, Kepri menuju Kabupaten Inhil.
Kemudian pemilik dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Warno membenarkan adanya penangkapan roko tersebut.
"Ya benar, sekarang masih proses penyelidikan dan penyidikan, "katanya.
Dijelaskan Warno, penangkapan berawal dari intruksi Kapolres terhadap Kanit Reskrim Polsek Keritang Ipda Delni untuk melakukan penyelidikan terkait rokok ilegal.
Selanjutnya dari intruksi tersebut Ipda Delni melakukan penyelidikan di Perairan Batang Gansal dan ditemukan Kapal Motor yang dicurigai membawa barang tanpa dokumen.
"Setelah dilakukan pengecekan didapat ratusan dus rokok bermerek luffman,"tambah Warno.
Kemudian Kanit Reskrim meminta bantuan kepada Polsek Reteh dalam penanganan tersebut.
"Kapal bermuatan barang berupa rokok illegal tersebut diamankan di dermaga Markas Unit Pol Air Polda Riau yang melibatkan 6 personil Pengamanan (5 personil Polsek Reteh dan 1 personil Pol Air Polres Inhil),"tutup Warno
Keesokan harinya, Senin (23/12/19) pagi. Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK langsung melakukan pengecekan terhadap rokok tersebut.
Saat ini pemilik dan barang bukti rokok beserta kapal sudah diamankan ke Polres Inhil.