Riau

Polsek GAS Peringati Maulid Nabi, Masyarakat Tumpah Ruah Padati Lapangan

Teluk Pinang - Kepolisian Sektor (Polsek) Gaung Anak Serka (GAS), Inhil menyelenggarakan kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H, Senin (11/11/2019).

Giat religi yang digelar di Mapolsek GAS itu dihadiri Ketua DPRD Inhil, Camat GAS, KUA GAS, Ketua PHBI GAS, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ribuan masyarakat.

Terlihat jamaah yang hadir menghampar memenuhi lapangan Teratak Sepakat Teluk Pinang yang terletak tepat di depan Mapolsek GAS untuk mendengarkan tausyiah agama yang disampaikan oleh Ustad Sofyan Ats Tsaury.

Loading...

Kapolsek GAS, IPTU Agus Susanto, SH mengatakan kegiatan tersebut untuk meningkatkan terjalinnya komunikasi yang baik dengan masyarakat Kecamatan GAS.

"Guna menjaga stabilitas keamanan serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif," ujar Agus.

Dalam sambutannya, Kapolsek GAS IPTU Agus Susanto, SH juga menyampaikan beberapa pesan himbauan kepada masyarakat.

Kapolsek berpesan kepada masyarakat Kecamatan GAS khususnya Kelurahan Teluk Pinang untuk selalu menjaga dan mengawasi anak agar tidak menyalahgunakan obat-obatan seperti obat batuk dan lem kambing yang dapat merusak masa depan.

Selanjutnya Kapolsek GAS juga menghimbau kepada masyarakat agar mengaktifkan Pos Kamling dan melaksankan ronda untuk mencegah C3 (curas, curat dan curanmor) serta masuknya orang asing yang menyebarkan paham radikal.

Kepada seluruh lapisan masyarakat Kapolek GAS juga menekankan masalah pencegahan kebakaran lahan dan hutan (Karlahut).

"Hindari melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan dengan sengaja, apabila menemukan titik api atau kebakaran hutan dan lahan segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, Polri/TNI untuk melakukan pemadaman secara bersama-sama," kata Kapolsek GAS.

Dikatakan Kapolsek GAS pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 50 ayat 3 huruf d, UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, ancaman hukumannya, 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milyar.

Dalam UU No 41 tahun 1999, pelaku juga diancam pasal 69 ayat 1 huruf h. Pada UU No32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp3 milyar dan paling banyak Rp10 milyar.

"Pelaku juga dapat diancam dengan Pasal 187 KUHP yaitu sengaja melakukan pembakaran. Ancamannya, pidana penjara maksimal selama 12 tahun," tegas Kapolsek GAS.


Loading...







Tulis Komentar

Loading...
Video