Riaupedia.com - Usai tragedi penerkaman, relokasi harimau sumatera tidak bisa menjadi solusi mengatasi konflik harimau dan manusia di Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Hal tersebut setidaknya diungkapkan Humas WWF Program Riau, Syamsidar, di Pekanbaru, Jumat (1/11/2019) kemarin.
Syamsidar mengatakan, mempertahankan satwa di habitat aslinya adalah pilihan yang terbaik karena belum ada kepastian apakah satwa yang direlokasi mampu beradaptasi dengan habitat barunya.
Ditambah lagi ancaman serupa juga sama, yakni deforestasi, degradasi kawasan, kebakaran hutan, dan perburuan, juga terjadi di hampir semua kawasan.
"Sehingga relokasi (harimau) mungkin bisa menjadi pemicu konflik di tempat baru, jika tidak ada monitoring dan penanganan yang intensif," kata Syamsidar, seperti dikutip dari Antara.
Sebelum ada wacana relokasi, muncul keresahan warga Desa Tanjung Simpang yang menyurati kepala daerah setempat agar ada kebijakan merelokasi satwa dilindungi tersebut.
Menurut Syamsidar, hasil monitoring WWF menunjukkan 75 persen keberadaan satwa harimau dan gajah sebagai mamalia, berjelajah luas berada di luar kawasan konservasi. Kawasan itu sudah berubah fungsinya dari habitat asli ke bentuk penggunaan lain, sementara keberadaan mereka tetap ada di sana.
Tentu saja tumpang tindih penggunaan ruang yang sama dengan aktivitas manusia akan menimbulkan konflik.
"Untuk kondisi seperti ini, konflik mungkin tidak bisa dihilangkan sama sekali. Tetapi yang dapat dilakukan adalah pencegahan terjadinya konflik dengan penerapan praktik-praktif pengelolaan yang baik di konsesi-konsesi tersebut," ujarnya.
Ia menyatakan Riau memerlukan sebuah satuan tugas khusus untuk penanganan konflik satwa liar dengan manusia. Menurut dia, pada tahun 2007 pernah dibentuk sebuah satgas melalui Surat Keputusan Gubernur Riau, yang berisikan berbagai lembaga dan organisasi terkait.
"Bisa jadi itu diaktifkan kembali ataupun yang baru tapi tentu harus diikuti perangkat-perangkat pendukung untuk pelaksanaan program kerjanya, salah satunya pendanaan untuk langkah-langkah pencegahan konflik atau pun penanganannya. Selama ini, jika konflik terjadi, pendanaan untuk penanganannya sebagian besar dari sumber-sumber adhoc," kata Syamsidar.