Concong - Bupati Hm Wardan kembali serahkan Bantuan Zakat Produktif kepada 10 penerima Zakat (Mustahik) di Desa Sungai Berapit Kecamatan Concong yang dipusatkan di aula Kantor Desa Sungai Berapit Jalan Setia Kawan, Rabu (30/10/209).
Pendistribusian Zakat Produktif berupa Perahu Nelayan Bermesin oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Indragiri Hilir bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hilir yang diserahkan Bupati, turut dihadiri Anggota DPRD Inhil, Kepala Bappeda, Kadis Sosial, Kadis Kesehatan, Sekretaris Dislutkan, Ketua Baznas, Kabag Kesra dan Camat serta Kepala Desa Sungai Berapit Kecamatan Concong.
Dengan dikungan penuh dari Pemkab Inhil diharapkan dapat kita melanjutkan Kegiatan seperti ini kedepannya, ungkap Ketua Baznas Yunus Hasbi.
Pendistribusian Zakat Produktif ini diserahkan lansung Bupati Hm Wardan didampingi Ketua Baznas secara simbolis kepada 10 orang Mustahik di Desa Sungai Berapit sebelum menyampaikan sambutan.
Beliau menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyerahan Zakat ini, sebenarnya tidak ada kesulitan untuk menghadiri suatu kegiatan. Hanya perlu pengaturan jadwal aja, mengingat akhir-akhir ini kegiatan sangat banyak sekali.
"Seperti malam tadi saya masih di Pekanbaru. Tetapi, untuk menyerahkan Zakat ini, pada pagi harinya saya dan rombongan beberapa kepala dinas melanjutkan perjalan ke Desa Kecamatan Concong dan pada hari ini, siang saya melanjutkan kegiatan pembukaan Bupati Cup di Kota Tembilahan", ungkap Bupati Hm Wardan.
Bupati Hm Wardan juga menjelaskan, bahwa pengembangan Zakat di Kabupaten Inhil sudah dimulai 3 tahun terakhir dengan mengalokasikan dana sebesar 2 Milyar pertahun untuk operasional Baznas Inhil.
"Untuk itu, dengan dana yang besar ini betul-betul dimanfaatkan sebaik mungkin dengan menyalurkan zakat sesuai dengan Asnabnya", ungkap Bupati Inhil Hm Wardan.
Disamping itu, beliau juga menghimbau kepada pemberi Zakat (Muzakki) untuk menyalurkan Zakatnya ke badan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah yaitu Baznas. Karena sudah di lindungi UU dan Peraturan Mentri.
Terakhir beliau juga menyampaikan kepada penerima Zakat atau Mustahik untuk betul-betul memanfaatkan barang yang telah diberikan ini semoga kedeapn para mustahik hari ini bisa menjadi Muzakki atau pemberian Zakat.
"Jangan sampai dipindah tangankan barang berupa sampan nelayan bermesin ke pada orang lain", harap Hm Wardan.