Dipusatkan di Tembilahan Hulu, Tim dari DPMD Inhil Gencar Sosialisasikan PTOPKD
RIAUPEDIA.COM - Tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) gencar melakukan sosialisasi Petunjuk Teknis Operasional Pengelolaan Keuangan Desa (PTOPKD).
Kali ini, kegiatan yang merupakan kolaborasi antara Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes-PDTT) Republik Indonesia (RI) dipusatkan di Kecamatan Tembilahan Hulu.
Kegiatan diawali dengan penyerahan PTOPKD secara simbolis kepada perwakilan kepala desa serta dilanjutkan dengan prosesi pembukaan kegiatan yang dipusatkan di aula Kantor Camat Tembilahan Hulu tersebut.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini, yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD, Kaur Keuangan, dan Kaur Umum se-Kecamatan Tembilahan Hulu. Sedangkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Fasilitator Program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) Plus Terintegrasi, serta Program Tenaga Ahli P3MD Inhil.
Kepala DPMD Inhil Budi N Pamungkas SSTP MSi melalui Japung Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Sub Koordinator Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Junaidi SE dalam pemaparan materinya menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para peserta terutama dalam melakukan tertib administrasi menuju pengelolaan keuangan desa yang berasaskan transparan, akuntabel, partisipatif dan disiplin anggaran.
Kemudian, pada Pendamping Desa di wilayah Kecamatan Kateman dapat memberikan penjelasan dalam menginplementasikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta memberikan kemudahan untuk menyesuaikan kegiatan pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2021 tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa tahun 2022 kepada desa se-Kecamatan Kateman.
Selain itu, melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa di wilayah Kabupaten Inhil khususnya Pemerintah Desa.
"Selanjutnya, menambah pengetahuan Pemerintah Desa terhadap Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga dapat mempermudah desa dalam melakukan Pengelolaan Keuangan Desa secara baik dan sesuai dengan ketentukan Peraturan Perundang-undangan.