Jualan Sabu, Sekeluarga di Pelalawan Riau Ditangkap Polisi
Ket Foto : Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan berhasil membongkar sindikat pengedar narkotika jenis sabu yang dijalankan oleh satu keluarga mulai dari istri, anak, dan suaminya pada Kamis (26/9/2019). Tribun Pekanbaru/Johannes Tanjung
Pelalawan - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan berhasil membongkar sindikat pengedar narkotika jenis sabu yang dijalankan oleh satu keluarga mulai dari istri, anak, dan suaminya pada Kamis (26/9/2019).
Sang istri bernama Sumarni alias mami (57) telah diringkus pada Bulan Juli lalu di rumahnya di Jalan Kutilang SP 5 Desa Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan, Siak.
Barang bukti sabu, uang tunai, alat hisap atau bong, hingga telepon genggam disita. Setelah Mami mendekam di penjara dan menjalani hukumannya, ternyata bisnis haram.
"Jadi ini kasusnya unik, satu keluarga pengedar narkoba. Istrinya sudah kita tangkap dua bulan lalu, sekarang giliran anak dan suaminya kita ringkus," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Muhammad Hasym SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Romi Irwansyah, seperti dikutip dari tribunpelalawan.com, Jumat (27/9/2019).
Awalnya polisi menangkap anaknya bernama Norman Hadi Syahputra alias Norman (27) pada Kamis (26/9/2019) siang.
Polisi mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba di sebuah cafe remang-remang di Jalan Lingkar Kelurahan Kerinci Timur Kecamata Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Kemudian tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kasat Narkoba Iptu Romi Irwansyah melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada di dalam sebuah cafe, team langsung melakukan penangkapan terhadap Norman.
Pemuda itu tak bisa lagi berkutik saat diringkus polisi dan dilakukan penggeledahan. Polis menemuka satu paket sabu, telepon genggam, sepeda motor, dan uang tunai Rp 250 ribu yang diduga hasil penjualan.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari tersangka Sumardi yang tidak lain adalah bapak kandungnya sendiri atau suami pengedar atas nama Sumarni," tambah Romi Irwansyah.
Perburuan polisi kembali berlanjut ke Desa Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan, Siak.
Tepatnya kediamanan Sumardi alias Mardi (61) yang merupaka tersangk kedua dan ayah dari tersangka pertama.
Petugas yang melakukan pengembangan lansung mengerebek kediaman Mardi dan menangkapnya.
Sejumlah baran bukti berhasil diamankan dari rumah pelaku dan tak bisa berkutik serta mengakui semua bisnis haram yang dijalankan keluarganya.
"Ia mengaku juga kalau sabu yang ada di tangan anaknya berasal dari dia untuk diedarkan," tambah Kasat Romi.
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi yakni dua paket sabu berukuran sedang, empat Ball plastik pembungkus sabu, dua sendok terbuat dari pipet, serta telepon genggam maupun dompet.