1.788 Napi di Riau Terima Remisi Idul Fitri, Paling Banyak Napi Kasus Narkoba
Pekanbaru - Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Riau, Surung Pasaribu, Senin (27/5/19), mengatakan sebanyak 1.788 narapidana (napi) di Riau masuk dalam penerima remisi khusus Idul Fitri 2019.
Mereka yang diusulkan menerima remisi berdasarkan tindak pidana terkait pasal 34 ayat 3 PP no 28 tahun 2006 dan pasal 34 A ayat 1 PP No 99 tahun 2012.
Menurut Surung Pasaribu, dari 1.788 napi itu, terbanyak jumlah napi yang mendapat remisi adalah dari Lapas Klas IIA Pekanbaru dengan jumlah 577 napi.
Lapas Klas IIB Bangkinang menempati terbanyak kedua dengan jumlah napi yang mendapatkan remisi Idul Fitri sebanyak 383 orang napi.
Sementara, posisi ketiga terbanyak napinya mendapatkan remisi adalah Lapas Klas IIA Tembilahan sebanyak 176 napi, Lapas Klas IIA Bengkalis sebanyak 128 napi dan Lapas Klas IIB Pasir Pangaraian sebanyak 110 napi.
"Napi narkoba menjadi napi terbanyak yang mendapatkan remisi. Jumlahnya sebanyak 1.767 napi narkoba. Napi korupsi yang mendapat remisi Idul Fitri 2019 sebanyak 9 orang. Sedangkan napi kasus ilegal logging sebanyak 10 napi yang mendapatkan remisi," terangnya.
Sumber : riausky.com