32 Perangkat Desa Ikuti Penguatan Kapasitas Pemdes dan Sosialisasi Penilaian Kinerja Desa
Peserta pelatihan saat foto bersama.
MANDAH - Sebanyak 32 perangkat desa dari 16 desa yang ada di Kecamatan Mandah mengikuti penguatan kapasitas Pemerintah Desa (Pemdes) dan sosialisasi penilaian kinerja desa Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin 23 September 2024.
Kegiatan yang digelar di aula Kantor Camat Mandah ini dibuka secara resmi oleh Camat Mandah diwakili Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat Syarifah serta dihadiri Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhil diwakili Jabatan Pungsional (Japung) Penggerak Swadaya Masyarakat Junaidi, perwakilan Fitra Provinsi Riau Tarmizi dan staf serta para Pendamping Desa.
Camat Mandah diwakili Kasi Pemberdayaan Masyarakat Syarifah dalam sambutannya mengatakan, pengelolaan dana desa harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kegiatan ini tolong diikuti, apa yang tidak mengerti langsung ditanya ke narasumber. Dengan begitu, mudah-mudahan anggaran desa dan program pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar,” ujarnya.
Kadis PMD Inhil diwakili Japung Penggerak Swadaya Masyarakat Junaidi dalam arahannya menyatakan, anggaran yang telah dialokasikan pemerintah pusat dan kabupaten kepada desa tidak diserahkan secara cuma-cuma, tetapi melalui kinerja desa yang terbagi atas 3 indikator penilaian untuk Dana Desa (DD) tahun 2025 yang sudah selesai diverifikasi admin pusat.
“Tiga indikator ini terdiri dari Keterbukaan Informasi Publik yang tertuang dalam Website Desa, Stunting melalui aplikasi e-HDW,
Siskuides Link CMS atau transaksi non tunai,” terangnya.
Dengan adanya indikator penilaian tersebut, dijelaskan Junaidi, setiap desa hendaknya berkompetisi secara sehat dan terus meningkatkan kinerjanya guna mendapatkan alokasi anggaran yang telah dikucurkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
“Saya juga tidak ingin nantinya ada desa yang sampai tersangkut persoalan hukum, khususnya dalam pengelolaan dana desa,” tambahnya.
Senada dengan itu, perwakilan Fitra Provinsi Riau Tarmizi dalam paparannya menyampaikan bahwa instrumen penilaian kinerja desa terbagi dalam 2 indikator, yakni administrasi pemerintahan desa dan pembangunan desa, serta desa peduli lingkungan.
Dimana, administrasi pemerintahan desa dan pembangunan desa ini terbagi dalam 12 variabel, yaitu kepatuhan waktu penetapan Perdes APBDes, kepatuhan waktu penyusunan RKPDes, kemandirian keuangan desa dalam peningkatan PADes, kapasitas SDM pengelolaan keuangan desa, hasil input informasi Prodeskel, indeks desa membangun, kelengkapan administrasi BPD, klasifikasi BUMDes, manajemen pengelolaan aset desa, transparansi keuangan desa, desa ramah perempuan dan peduli anak, serta kinerja penurunan kemiskinan desa.
Sedangkan untuk desa peduli lingkungan terbagi atas 5 variabel, yakni regulasi kebijakan desa terkait perlindungan lingkungan hidup, kelembagaan desa untuk perlindungan lingkungan hidup, anggaran desa untuk perlindungan lingkungan hidup, inovasi desa terkait upaya perlindungan lingkungan hidup, serta kegiatan perlindungan lingkungan hidup dan penghijauan yang dibiayai di luar APBDes.