Fasilitator dan Pendamping DMIJ-PT Kabupaten Inhil Akan Dikenakan Sanksi Jika Berpolitik Praktis

Rabu, 04 September 2024 - 15:17:38 WIB

Pendamping BUM-Desa saat berfoto setelah memasang baleho salah satu calon Bupati Inhil.

INDRAGIRI HILIR - Netralitas Fasilitator dan Pendamping Desa Program Desa Maju Inhil Jaya Plus Terintegritasi (DMIJ-PT) menjadi sorotan tajam dalam Pilkada Indragiri Hilir (Inhil) Tahun 2024.


Fasilitator Kabupaten (Faskab), Fasilitator Masyarakat (FM) se Kabupaten Inhil serta Pendamping Desa (PD) Se Kabupaten Inhil masih terpantau ikut “mengkampanyekan” pasang bakal calon (Paslon) tertentu yang maju pada Pilkada 2024 Inhil.


3 unsur tersebut diatas yang di gaji menggunakan anggaran daerah bahkan diduga menjadi tim pemenangan paslon Pilkada Inhil.


Dalam merangka menjaga netralitas dan mewujudkan Pilkada yang aman dan damai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil mengeluarkan surat resmi terkait netralitas Fasilitator dan Pendamping Desa Program Desa DMIJ-PT.


Surat yang di tandatangani oleh Pj Sekda Inhil Ery Putra ini berkenaan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan sesuai dengan ketentuan undang – undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota menjadi undang – undang, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga undang – undang Nomor 1 Tahun 2015.


Dalam surat tersebut terdapat 4 poin penting yang disampaikan untuk menjadi perhatian dan di patuhi para Faskab, FM dan PD se Kabupaten Inhil, yaitu, pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi dan tugas, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah Tahun 2024.


Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-pratik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.


Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.


Terakhir, empar, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.


Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Inhil Dwi Budiyanto membenarkan isi materi surat untuk menjaga netralitas dari pendamping dan lainnya tersebut.


“Terkait dengan surat sekda tersebut, tentunya kita harapkan kepada seluruh pendamping dapat melaksanakan sesuai perintah tersebut,” ujar Dwi Budiyanto saat dikonfirmasi Tribun Pekanbaru, Selasa (3/9).


Dwi menegaskan  jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh Faskab, FM dan PD sesuai dengan poin – poin tersebut diatas, maka akan diberikan sanksi.


“Empat poin sudah jelas, bila melanggar akan ada hukuman sesuai tindakan yang dilakukan. Semua ada aturan dan ketentuan yang harus dijalankan oleh seluruh pendamping, Faskab dan FM,” tegas Dwi. 


Dalam pemberitaan Tribun Pekanbaru belum lama ini di beberkan fakta terkait spanduk bermuatan pencitraan Pj Bupati Inhil saat itu yang kini menjadi calon bupati Inhil 2024 tersebar bahkan hingga ke desa – desa.


Celakanya spanduk tersebut bahkan di duga melibatkan fasilitator Kabupaten (Faskab) yang digaji oleh negara melalui DPMD Kabupaten Inhil.


Faskab di duga mengorganisir para pendamping desa untuk memasang spanduk Pj Bupati Inhil tersebut di desa – desa yang materi dan narasinya di duga berunsur kampanye terselubung.


Hingga saat ini sang mantan Pj Bupati sudah mengikuti tahapan Pilkada Inhil 2024 setelah mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Inhil, sejumlah Pendamping Desa (PD), Faskab dan FM diduga masih terus melakukan praktik-pratik intimidasi memihak kepada pasangan calon tertentu.


Mereka juga diduga tidak menggunakan media sosial secara bijak karena mengarah kepada kepentingan pasangan calon tertentu, seperti mengupload konten terkait pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu, bahkan terang – terangan menjadi tim pemenangan paslon tertentu.