Kapolres Inhil Turun Padamkan Karlahut di Kecamatan Kempas
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan saat lakukan kebakaran lahan di Kecamatan Kempas.
INDRAGIRI HILIR - Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan turun ke lokasi Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) yang terjadi di Parit buncit RT 2 Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas.
Bersama tim, Kapolres ikut bergabung memadamkan kebakaran, pada Rabu (31/7/2024). Baik dari Kepolisian, TNI, Masyarakat Peduli Api (MPA) dan BPBD Inhil serta masyarakat terus berupaya melakukan pemadaman.
Dikatakan Kapolres, perluasan areal terbakar ini sudah dapat bisa dilokalisir oleh tim, namun membutuhkan kerja ekstra keras untuk melakukan pemadaman total dan pendinginan serta upaya penyekatan agar api tidak merambat ke lahan lain.
Menurutnya, kendala tim saat melakukan pemadaman areal tersebut karena ada di lahan gambut dengan ketebalan mencapai 3 meter.
“Ini yang sulit untuk diprediksi apakah api itu sudah padam atau belum, namun kami terus berupaya mendinginkan lahan yang sudah dipadamkan,” tambahnya.
Beruntung, bahwa di sekeliling lahan itu sudah ada embung, sehingga memudahkan untuk mengantisipasi agar api tidak menyebar ke lahan lain.
"Kita takutkan api bisa menyeberang ke lahan lain. Namun dengan adanya kanal tersebut, kekhawatiran itu agak terkurangi, dan kerja bisa sedikit ringan,” ungkapnya.
Dalam pemadaman ini memang harus segera dientaskan dengan peralatan yang ada.
"Alat yang digunakan yaitu mesin robin 3 unit dan 1 unit mini streker," sebut Kapolres.
Sedang ketika ditanyakan tentang kemungkinan adanya tersangka untuk kasus Karlahut ini, menurutnya, masih dalam proses penyelidikan.
"Tahun ini sudah ada pelaku pembakar lahan di Pulau Burung yang diamankan, untuk di Kempas masih proses penyelidikan," ungkap AKBP Budi.
Kapolres berharap agar api dapat segera dikendalikan dan peristiwa yang sama tidak terulang lagi. Dia juga menghimbau agar masyarakat dapat bersama-sama mencegahnya, tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Lahan terbakar sekitar kurang lebih 2 hektare, di jadikan status quo sampai hasil penyelidikan selesai mengetahui penyebab kebakaran," jelasnya.