3 Orang Penyeludup Benih Baby Lobster Kembali Ditangkap, 1 DPO
3 orang tersangka setelah diamankan.
TEMBILAHAN - Tiga orang diduga pelaku penyeludup benih baby lobster kembali ditangkap Polisi Satuan Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Inhil, Senin (3/6) sekitar pukul 03.30 WIB. Satu orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ke tiga pelaku diketahui berinisial HI, FS dan EY ini diamanakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku inisial SI (31) di Perairan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil, Ahad (2/6) kemarin.
Mereka ini ditangkap di rumah masing-masing di Sungai Jepun, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil.
Hal itu dibenarkan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Polairud AKP Ridwan SH. MH.
"Benar, kami kembali mengamankan tiga orang tersangka dari hasil pengembangan kemarin,"katanya.
Dijelaskan Kasat, ketiga orang ini mempunyai peran masing-masing dari penyeludupan benih baby lobster kurang lebih 100.000 ekor kemarin.
"Inisial HI ini saat kejadian ia menjadi pemantau di lokasi, FS tugas sebagai ABK speedboat dan EY selaku pemilik speedboat,"ujar Kasat.
Sementara 1 orang lagi lanjut Kasat, diketahui berinisial DI masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"DI yang DPO ini peran nya sangat penting yaitu Kordinator lapangan, jadi kami masih melakukan pengejaran terhadap DI, kini masih proses penyelidikan,"tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Sat Polairud Polres Inhil telah berhasil mengamankan kurang lebih 100.000 ekor benih baby lobster dengan 1 orang nahkoda inisial SI di Perairan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil.
Dari penggagalan benih baby lobster yang akan di kirim ke Luar Negeri itu. Sat Polairid berhasil mengamankan kerugian negara kurang lebih Rp 20 Milyar.***