Kejati Riau Siap Mendukung dan Kawal Proyek Strategis Nasional PLN
RIAUPEDIA.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Direktur D Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia Hadiri Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas terhadap Pengamanan Pembangunan Strategis bersama PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah, di Ruang Rapat Aula Lt.2, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, pada Kamis (22/06/23).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Supardi menyampaikan bahwa mempercepat pembangunan infrastruktur merupakan salah satu visi & misi Presiden & Wakil Presiden Republik Indonesia 2019- 2024.
"Dalam rangka mendukung visi & misi tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia telah menegaskan arah kebijakan penegakan hukum yang salah satunya melalui pendekatan pencegahan (preventif) dan penindakan (represif) yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi," kata Supardi.
Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) merupakan bagian dari peran Intelijen penegakan hukum dalam melakukan upaya pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan strategis.
Kemudian, dalam penyampaiannya, Supardi juga menyampaikan bahwa Entry Meeting atau rapat pendahuluan dimaksudkan sebagai koordinasi awal pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dengan tujuan sosialisasi mekanisme/bentuk Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dan penyampaian rencana pengamanan/penggalangan dalam rangka memenuhi target operasi, serta penandatangan pakta integritas untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengawalan dan pengamanan.
"Akhir dari proses Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) adalah mencapai sebuah keberhasilan pelaksanaan pekerjaan secara tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran," jelas Supardi.
"Saat kita masih diberi kesempatan bangun pagi hari ini, itu berarti tuhan masih memberi kesempatan kepada kita untuk melakukan pekerjaan yang harus kita lakukan," sambungnya.
Sementara, General Manager Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah PT. PLN (Persero) I Nyoman Surjana D menyampaikan, bahwa latar belakang proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kawasan Industri Dumai (KID) – Pakning, dimana saat ini suplai listrik ke arah Dumai saat ini masih radial, dalam artian hanya satu jalur transmisi yang masuk dan mensupply ke Kota Dumai, dimana saat ini PT PLN (Persero) hanya mengandalkan suplai melalui jalur transmisi Balai Pungut ke Dumai, sehingga jika terjadi gangguan pada segmen itu tentunya menimbulkan resiko tinggi terhadap keberlangsungan perekonomian, terlebih kebutuhan suplai pada Kawasan Industri di sekitar Kota Dumai meningkat setiap tahunnya didorong dengan kondisi saat ini industri sedang berkembang pesat.
"Sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), kami diamanahkan untuk melakukan pembangunan proyek strategis nasional yaitu jalur transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV Kawasan Industri Dumai (KID) – Pakning – Siak beserta Gardu Induk 150 kV Pakning," tutur I Nyoman.
Hal ini perlu dilakukan oleh PT PLN (Persero), untuk mendukung Paris Agrement dalam mewujudkan carbon Neutral tahun 2060, berdasarkan RUPTL 2021 – 2030, PLN telah merencanakan pengembangan berbagai macam pembangkit EBT di Sumatera bagian tengah. Pembangkit EBT Tersebut terdiri dari PLTA, PLTP, dan PLT EBT Lain yang mengkombinasikan PLTS dan Baterai.
Sehingga kata I Nyoman, dengan terbangunnya Saluran Udara Tenaga Tinggi (SUTT) tersebut, tidak hanya menjawab keandalan kelistrikan di daerah Kota Dumai, khususnya untuk mendukung kebutuhan pengembangan kawasan industri, namun juga berdampak positif bagi lingkungan dengan berkurangnya emisi karbon dari dinon-aktifkannya pembangkit – pembangkit tenaga diesel, khususnya di Pulau Bengkalis.
Kemudian, dalam penyampaiannya, General Manager Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah PT. PLN (Persero) I Nyoman Surjana D juga menyampaikan bahwa Proyek ini direncanakan akan melewati dua Kabupaten/Kota, yaitu Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis, dengan total panjang jalur transmisi sepanjang 64 kilometer. Saat ini pelaksanaan pembebasan lahan untuk kebutuhan tapak tower transmisi sudah mencapai 93% terbebaskan, dan untuk Gardu Induknya sudah 100% persen dibebaskan.
"Selanjutnya kami akan menyelesaikan Kompensasi ROW pada jalur transmisi tersebut dan juga pelaksanaan pembangunan/kegiatan Konstruksi. Diharapkan dapat terselesaikan tepat waktu, tepat mutu dan tepat Sasaran," paparnya.
Dalam pelaksanaan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Gardu Induk, terdapat beberapa potensi Ancaman, Gangguan dan Hambatan (AGHT) yang mungkin terjadi yakni seperti penolakan masyarakat untuk pelaksanaan pembayaran Kompensasi ROW, terdapatnya sengketa lahan pada objek yang akan dilaksanakan pembebasan lahan, kompensasi ROW maupun lokasi pembangunan, dan adanya gangguan Keamanan dan ketertiban masyarakat, serta potensi konflik-konflik sosial.
"Untuk mensukseskan pembangunan proyek strategis nasional ini, maka PT PLN (Persero) bersama dengan Kejaksaan Republik Indonesia melakukan kerjasama dan kolaborasi dalam hal pengamanan pelaksanaan proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 KV KID – Pakning beserta Gardu Induk 150 kV Pakning sehingga pelaksanaannya diharapkan dapat terselesaikan tepat waktu," ucapnya.
Selanjutnya, Direktur D Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H, menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Supardi beserta jajaran yang telah memberikan fasilitas untuk kita bersama mengadakan kegiatan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas terhadap Pengamanan Pembangunan Strategis bersama PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah.
Katarina Endang Sarwestri, menyampaikan, bahwa Pengamanan Pembangunan Strategis terkait Proyek Strategis Nasional Kegiatan Pembebasan Lahan dan Right of Way (ROW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kv Kawasan Industri Dumai (KID)- Pakning dan Gardu Induk pada PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Intelijen dimana pelaksanaannya dilaksanakan dengan berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Riau.
"Semoga dengan terjalinnya kerjasama ini, dapat mencapai sebuah keberhasilan pelaksanaan pekerjaan secara tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran," kata Endang.
Selanjutnya, Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas, Penyerahan Surat Perintah Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dan Surat Persetujuan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari Direktur D Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H kepada General Manager Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah PT. PLN (Persero) I Njoman Surjana D serta Penyerahan Target Operasi Renpam/Rengal, Surat Perintah Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dan Surat Perintah Turunan dari Direktur D Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi.