Dinas PMD Inhil Terapkan Aplikasi Siskuedes Berbasis Online
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indragirihilir Budi Dwi Pamungkas.
INDRAGIRI HILIR - Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) masuk dalam 3 kabupaten/kota di Provinsi Riau yang menggunakan Aplikasi Siskeudes Berbasis Online versi 2.0.5 pada tahun 2023.
Kebijakan tersebut diambil melalui Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.149/I/HK-2022 tanggal 31 Desember 2022 tentang Penetapan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2022.
Dari surat keputusan itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir melalui Jafung Pengerak Swadaya Masyarakat dan Desa Sub Koordinator Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa berupaya melakukan Pengembangan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Of-line menjadi Aplikasi Siskeudes On-Line dari latar belakang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Dalam UU tersebut Desa diberikan peluang untuk menentukan tata kelola Keuangan Desa secara Mandiri, menjalankan Pembangunan Desa dalam mensejahterahkan masyarakat.
Selain itu juga, UU Nomor 6 Tahun 2014 yang mengenai Desa sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada pasal 1 ayat 6 yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Desa merupakan semua kegiatan yang akan dilaksanakan dari Januari sampai dengan 31 Desember mulai dari Proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Begitu juga Kementerian Dalam Negeri dan BPKP telah merilis Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Versi 2.0.5 berupa Database Access dan SQL Server TA 2023 yang sudah diserahkan kepada Kabupaten dan Kota untuk memenuhi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2022 Area Intervensi Tata Kelola Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indragiri Hilir, dengan merancang berbagai aturan dalam pengelolaan keuangan Desa.
Kepala DPMD Inhil Budi Dwi Pamungkas melalui Jafung Pengerak Swadaya Masyarakat dan Desa Sub Koordinator Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Junaidi mengatakan, pihaknya mendapat tugas dan wewenang untuk mengawal Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Indragiri Hilir, dengan melakukan Pengembangan Aplikasi Siskeudes Of-line menjadi Aplikasi Siskeudes On-Line dengan nama Aplikasi Siskeudes SQL Server Inhil 2023.
"Dahulu, Desa se-Kabupaten Indragiri Hilir hanya mengunakan Aplikasi Siskeudes Of-line dengan Aplikasi Siskeudes Ms Acces. Pada Bulan Desember 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melaui Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa melakukan langkah-langkah perbaikan dengan mengembangkan Aplikasi Siskeudes berbasis on-line ke 197 Desa," ujarnya.
Upaya tersebut diwujudkan dengan melakukan Pembelian Software 1 unit Microsoft SQL Standard Licence 1 Year Academic di Pekanbaru, Intallasi Aplikasi SQL ke Server, pembuatan Usser dan Pasword SQL Server Inhil 2023 di Tingkat Desa dalam melakukan Pengelolaan Keuangan Desa secara On-Line, pembuatan Usser dan Paswword SQL Server Inhil 2023 di Tingkat Kecamatan dalam melakukan Pengawasan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa, penyerahan Database dan Aplikasi SQLServer : INHIL2023 ke 197 Desa dan penyerahan Database dan Aplikasi SQLServer : INHIL2023 ke 19 Kecamatan, serta melakukan uji coba Siskeudes On-line ke beberapa Desa dan memberikwn petunjuk penggunaan Aplikasi Siskeudes SQL Server ke 197 Desa.
Dijelaskan Junaidi, Aplikasi Siskeudes SQL Server Inhil 2023 dapat membantu Desa dalam melakukan Pengelolaan Keuangan Desa dan dapat membantu Camat dalam melakukan pengawasan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa.
"Karenanya, dalam pengembangan Aplikasi Siskeudes On-line Inhil 2023 ini diharapkan dukungan dari Tim TAPD Kabupaten Indragiri Hilir dalam support Anggaran," tambahnya.
Lebih lanjut diungkapkan Junaidi, Aplikasi Siskeudes On-line Inhil 2023 juga mempermudah Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), Sekretaris Desa sebagai Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), Kaur Keuangan sebagai Bendahara dalam melakukan Penertiban Administrasi Desa yang sesuai dengan Prinsip Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Pengelolaan Keuangan Desa meliputi Proses Tahapan Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan; dan Pertanggungjawaban.
Dari 5 tahapan ini, katanya lagi, harus diperhatikan pelaksanaannya, karena merupakan bagian penting dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Sebagai dukungan serius terhadap pengelolaan Keuangan Desa ini, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah menerbitkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 05 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mendukung dan memastikan agar Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran.
"Seluruh pihak harus besinergi dan dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dengan begitu tidak ada lagi Desa yang bermasalah dengan Hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir ini," terangnya.
Apalagi, Aplikasi Siskeudes On-line Inhil 2023 ini sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan, karena merupakan Aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan BPK.
"Saya juga bertitip pesan kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), Sekretaris Desa selaku Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dan Kaur Keuangan selaku Bendahara Desa agar tepat dalam perencanaan. Artinya apa yang direncanakan terhadap tahapan Penyusunan RPJMDesa dan tahapan Penyusunan RKPDesa sesuai dengan tahapanya, sebagaimana Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaannya sesuai dengan apa yang direalisaikan dan sesuai petunjuk barang dan jasa di Desa, Penatausahaannya sesuai dengan mencatat setiap Penerimaan dan Pengeluaran dalam buku kas umum dan ditutup setiap akhir bulan dan disampaikan kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya," tutur Junaidi.
Yang tidak kalah penting, lanjutnya, Pelaporannya harus sesuai dengan Laporan Semester, yang terdiri dari Laporan Pelaksanaan APB Desa, Laporan Realisasi Kegiatan, Pertanggungjawabannya sesuai dengan Realisasi dan Laporan Pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun anggaran, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa yang terdiri dari Laporan Realisasi APB Desa, Catatan atas Laporan Keuangan dan Laporan Realisasi Kegiatan.
"Melalui pengembangan Aplikasi Siskeudes Of-line menjadi Aplikasi Siskeudes On-Line ini diharapkan dapat memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap Pengelolaan Keungan Desa di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir khususnya Pemerintah Desa. Selanjutnya, menambah pengetahuan Pemerintah Desa terhadap Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga dapat mempermudah Desa dalam melakukan Pengelolaan Keuangan Desa secara baik dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan," imbuhnya.