Difasilitasi Diskop dan UKM Inhil, Kementerian Hukum dan HAM Riau Bantu Pelaku UMK Buat PT Peroranga
Pelaku UMK menerima penyerahan PT Perorangan yang telah selesai dibuat
RIAUPEDIA.COM - Perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Riau melakukan sosialisasi dan sekaligus membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membuat PT Perorangan, Rabu 3 Agustus 2022.
Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop dan UKM) Inhil, Jalan Swarna Bumi Tembilahan ini dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kementerian Hukum dan HAM atau disebut sebagai Hari Dharma Karya Dhika ke-77 tahun 2022.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, M Jahari Sitepu diwakili Kasubbid Pelayanan AHU, Dewi Sri mengatakan, saat ini pelaku UMK sudah bisa membuat PT Perorangan yang bertujuan untuk memudahkan mereka dalam beraktifitas dan menjalankan usahanya.
"Kalau dulu, PT hanya bisa dibuat oleh dua orang atau lebih. Tapi sekarang sudah bisa dibuat oleh satu orang saja dan tidak perlu Akta Notaris, dengan modal di bawah Rp 5 miliar," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Dewi, kehadirannya bersama rombongan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau adalah untuk menyebarluaskan informasi tersebut, serta membantu pelaku UMK dalam mengurus status badan hukum secara online melalui https://ptp.ahu.go.id/
"Kita ingin mendorong pelaku UMK meningkatkan usahanya dan naik kelas, dari yang tidak memiliki badan hukum menjadi berbadan hukum. Kelebihannya antara lain, pajak lebih rendah dan tidak perlu Akta Notaris, serta lebih memudahkan pelaku UMK dalam menjalankan usahanya," terang Dewi seraya mengungkapkan bahwa persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusannya hanya dengan membawa KTP, NPWP dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50.000 ke kas negara.
Senada dengan itu, Kepala Diskop dan UKM Inhil, Illyanto menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau dalam membantu pelaku UMK membuat PT Perorangan, sebagai badan hukum dalam menjalankan usahanya.
"Ada hal penting yang juga harus dilakukan bersama-sama, mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi hingga Kabupaten, yakni mensosialisasikannya terlebih dahulu. Karena berdasarkan pengalaman kita di lapangan, banyak masyarakat terutama pelaku usaha yang tidak tahu, sehingga memiliki pemahaman yang berbeda tentang ini dan jadinya mempersulit. Padahal kita sedang mempersiapkan payung-panyungnya bagi pelaku UMKM, mulai dari NPWP, NIB hingga PT Perorangan ini, yang tentunya memberi berbagai kemudahan kepada pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya," kata Illyanto.
Apalagi ke depan, lanjutnya, bagi UMKM yang ingin mendapatkan bantuan, pinjaman atau kredit, persyaratan dasar yang harus dimiliki adalah NPWP dan NIB, begitu juga PT Perorangan.
"Jadi, kalau itu tak ada, tak bisa mengurus yang lainnya," terang Illyanto.
Diskop dan UKM Inhil, dijelaskannya, akan terus mendorong dan mendukung pelaku UMKM untuk melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan agar produk yang dihasilkan mampu bersaing di pasaran, tidak hanya di daerah setempat saja, tetapi bisa menjangkau dan masuk ke pasar-pasar di daerah lainnya.
"Bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dan ingin berkonsultasi, silahkan datang ke kantor, kita akan berikan pelayanan dan kemudahan dalam mengurus hal-hal yang diperlukan bagi usahanya. Yang tidak bisa selesai di kita, akan difasilitasi ke instansi terkait. Ini penting, karena mengingat pemerintah sudah menggalakkan penggunaan produk dalam negeri," imbuhnya.