Gelanggang Sabung Ayam dan Judi Klotok Digerebek Sat Reskrim Polres Inhil
INDRAGIRI HILIR - Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir (Inhil) gerebek gelanggang sabung ayam yang berada di perkebunan sawit Jalan Lintas Samudera Blok C, Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (10/08/22).
Saat dilakukan penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, ratusan orang yang berada dilokasi judi sabung ayam berhamburan melarikan diri. Namun 8 orang berhasil diamankan, termasuk salah seorang yang diduga merupakan pengelola gelanggang judi sabung ayam, inisial T (50), warga Kecamatan Keritang.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan Sabung Ayam di sekitar Jalan Lintas Samudra tersebut. Sekitar pukul 16:35 wib, kami melakukan penggerebekan," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, Kamis (11/8/202).
AKP Amru juga mengatakan, pelaku T telah ditetapkan sebagai tersangka dan 7 orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
"Selain pelaku, kami juga mengamankan 28 ekor ayam jago, alas gelanggang sebagai tempat judi sabung ayam dan 91 unit sepeda motor di TKP," tuturnya.
Tidak hanya pelaku judi sabung Ayam yang berhasil diamankan, seorang pelaku judi jenis dadu (klotok) inisial L (48) juga berhasil diringkus dilokasi yang sama.
"Kami (Sat Reskrim, red) Polres Inhil juga berhasil meringkus bandar judi jenis dadu (klotok) yang juga berada dilokasi yang sama dengan judi sabung ayam," ungkap AKP Amru.
Tersangka judi sambung ayam dan kelotok ini akan dikenakan Pasal 303 KUHP, dan ancam pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.