Bahas Pilkades, DPMD Inhil Terima Kunker Pansus III DPRD Tanjabbar
Foto bersama usai kegiatan
RIAUPEDIA.COM - Jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerima kunjungan kerja (kunker) Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, di aula Kantor Kepala DPMD Inhil, Jalan Pendidikan Tembilahan, Kamis 7 April 2022.
Kedatangan rombongan yang dipimpin Ketua Pansus III DPRD Tanjabbar Hamdani ini disambut oleh Kepala DPMD Inhil diwakili Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Hj Marini SE MSi beserta jajaran.
Turut hadir dalam rombongan tersebut, Wakil Ketua Pansus III DPRD Tanjabbar Suhatmeri didampingi Sekretaris Erliani dan anggota Cici Halimah, Neli, Nurkholis, Subari, Fahrizal, Hasbi dan Hasan Basyri Harahap. Kemudian, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Tanjabbar Wahyudi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pratama Sekretariat DPRD Tanjabbar Ade Gusti Amelia, serta Staf M Effendi Saputra dan Amrul Mu'tasim.
"Kunjungan kerja ini dalam rangka konsultasi/koordinasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indragiri Hilir guna mendapatkan masukan dan pembanding terkait Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa," ujar Ketua Pansus III DPRD Tanjabbar Hamdani disela-sela kegiatan.
Sementara itu, Kepala DPMD Inhil diwakili Kabid KPM Hj Marini SE MSi menyatakan sangat menyambut baik kunjungan kerja yang dilakukan oleh anggota DPRD dari Kabupaten Tanjabbar.
Dalam kesempatan tersebut, perempuan berhijab yang akrab disapa Rini ini menjelaskan tentang Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang berkaitan dengan Pilkades, serta sudah diterapkan di Kabupaten Inhil pada tahun 2021 lalu.
Diantaranya, pelaksanaan Pilkades Serentak yang diikuti sebanyak 96 desa dari 197 desa di Negeri Seribu Parit Hamparan Kelapa Dunia. Dimana, 1 desa diantaranya sudah menerapkan Pilkades dengan e-voting, yakni Desa Karya Tani Kecamatan Kempas.
"Kemudian, dalam salah satu syarat pencalonan dicantumkan harus bisa mengaji. Jadi, bagi calon kepala desa yang beragama Islam harus pandai mengaji. Itu syaratnya yang juga tertuang dalam Perbup," terang Rini.