Menyasar 8 Desa, DPMD Inhil Gelar Sosialisasi PTOPKD di Kecamatan Kateman
Penyerahan PTOPKD kepada perwakilan desa di Kecamatan Kateman
RIAUPEDIA.COM - Sosialisasi Petunjuk Teknis Operasional Pengelolaan Keuangan Desa (PTOPKD) terus gencar dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Kali ini, tim sosialisasi PTOPKD yang merupakan kolaborasi antara Peraturan Kementerian Dalam Negeri ( Permendagri) dan Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes-PDTT) Republik Indonesia (RI) menyasar perwakilan 8 desa di wilayah Kecamatan Kateman.
Digelar di aula Kantor Camat Kateman, kegiatan diawali dengan penyerahan PTOPKD secara simbolis kepada Desa Air Tawar dan Tanjung Raja, serta dilanjutkan dengan pembukaan oleh Camat Kateman diwakili Sekretaris Camat (Sekcam) Supiansyah SPi, MSi.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini, yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD, Kaur Keuangan, dan Kaur Umum se-Kecamatan Kateman. Sedangkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Fasilitator Program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) Plus Terintegrasi, serta Program Tenaga Ahli P3MD Inhil.
Camat Kateman diwakili Sekcam Supiansyah SPi MSi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada DPMD Inhil, karena Pemerintah Kecamatan Kateman terbantu dengan pembinaan dalam penyampaian sosialisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa se-Kecamatan Kateman, sehingga para Pendamping Desa, Pendamping Kecamatan, DMIJ Plus Terintegrasi dan Pendamping P3MD Kabupaten Inhil khususnya Kecamatan Kateman dapat menginplementasikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta memberikan kemudahan bagi desa di wilayah Kecamatan Kateman untuk menyesuaikan kegiatan pada Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes-PDTT) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Dengan begitu, dapat memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap desa di wilayah Kabupaten Inhil khususnya Kecamatan Kateman.
Sementara itu, Kepala DPMD Inhil Budi N Pamungkas SSTP MSi melalui Japung Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Sub Koordinator Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Junaidi SE dalam pemaparan materinya menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para peserta terutama dalam melakukan tertib administrasi menuju pengelolaan keuangan desa yang berasaskan transparan, akuntabel, partisipatif dan disiplin anggaran.
Kemudian, pada Pendamping Desa di wilayah Kecamatan Kateman dapat memberikan penjelasan dalam menginplementasikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta memberikan kemudahan untuk menyesuaikan kegiatan pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2021 tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa tahun 2022 kepada desa se-Kecamatan Kateman.
Selain itu, melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa di wilayah Kabupaten Inhil khususnya Pemerintah Desa.
"Selanjutnya, menambah pengetahuan Pemerintah Desa terhadap Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga dapat mempermudah desa dalam melakukan Pengelolaan Keuangan Desa secara baik dan sesuai dengan ketentukan Peraturan Perundang-undangan.