Jadi Narasumber pada Sosialisasi Perbup Nomor 74 Tahun 2020, Marini Sampaikan Ini Dihadapan Kades
Kabid KPM DPMD Inhil, Hj Marini SE M.Si saat menyampaikan paparannya
RIAUPEDIA.COM - Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj Marini SE M.Si menjadi narasumber pada sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 74 tahun 2020 tentang pedoman pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) angkatan I tahun 2022.
Kegiatan yang dipusatkan di aula Hotel Inhil Pratama Jalan Guru Hasan Tembilahan pada tanggal 8 - 9 Maret 2022 ini, dibuka secara resmi oleh Bupati Inhil diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah (Setda) H Tantawi Jauhari, serta diikuti puluhan Kepala Desa (Kades) dari 10 kecamatan yang ada di Negeri Seribu Parit Hamparan Kelapa Dunia.
Kabid KPM DPMD Inhil, Hj Marini SE M.Si dalam paparannya menuturkan, maksud disusunnya Perbup nomor 74 tahun 2020 ini adalah untuk menyelaraskan ketentuan mengenai LKD dan LAD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tujuannya, yakni mendudukkan fungsi LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan desa, menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta menyelaraskan ketentuan mengenai LKD dan LAD.
Dijelaskan Marini, LKD sendiri bertugas meningkatkan pelayanan masyarakat desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa melalui pengusulan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
"Untuk jenis LKD, terdiri dari Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Pendidikan Anak Usia Dini, Maghrib Mengaji, Rumah Tahfidz dan Masyarakat Peduli Api," ujarnya.
Sedangkan LAD, lanjut Marini, bertugas membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan adat istiadat masyarakat desa.
"Jenis dan kepengurusan LAD ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) yang berpedoman pada Perbup tentang pedoman pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa," terangnya.
Terkait dengan pemberhentian kepengurusan LKD dan LAD dapat dikarenakan meninggal dunia, mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri, masa bhakti berakhir dan pengurus baru telah dibentuk, melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pengurus, pindah tempat tinggal dan sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau norma-norma kehidupan masyarakat.
"Pemberhentian kepengurusan LKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Sedangkan pemberhentian kepengurusan LAD wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pengurus Lembaga Adat Kecamatan, yang didasarkan pada persyaratan pemberhentian pengurus LAD," tambah Marini.
Sementara hubungan kerja LKD dan LAD dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, dengan Badan Permusyawaratan Desa bersifat konsultatif dan dengan lembaga kemasyarakatan lainnya di desa bersifat koordinatif.
Kemudian, untuk pendanaan pelaksanaan LKD dan LAD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.