Tim Yustisi Kabupaten Inhil Jaring Pelanggar Protokol Kesehatan
TEMBILAHAN - Tim Yustisi penanganan protokol kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan operasi yustisi dan sidang ditempat di Pasar Pagi Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Rabu (3/11/2021).
Diketahui pelaksanaan operasi yustisi seperti biasanya, petugas langsung memberikan sanksi melalui penerapan sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan.
Para pelanggar langsung digiring ke tempat yang disiapkan untuk sidang. Di lokasi, tampak meja-meja berderet lengkap dengan hakim dan panitera.
Operasi yustisi menyasar terhadap pelanggar disiplin Protokol Kesehatan dengan sasaran mobilitas masyarakat atau pelaku perjalanan, perorangan yang tidak menggunakan masker ketika keluar rumah.
Sidang ditempat dengan hakim tunggal dari PN Tembilahan, penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker sebanyak 9 (sembilan) orang.
"Pelanggar yang dinyatakan terbukti secara sah dan diyakini bersalah oleh hakim PN Tembilahan berjumlah 9 orang. 5 orang dijatuhi denda sebesar Rp.100 ribu dan 4 orang dijatuhi kerja sosial," ungkap Tim penanganan Covid, Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setyawan.
AKBP Dian berharap penerapan sidang di tempat kepada para pelanggar protokol kesehatan bisa memberikan efek jera.
"Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, sebab sangat berpengaruh terhadap lonjakan kasus Covid, mereka yang keluar tanpa menggunakan masker sangat rentan terpapar virus Covid," terangnya.
Operasi Yustisi ini merupakan implementasi Perda Prov. Riau No 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, pasal 44 E jo pasal 23 A ayat (2) huruf a.(Fm)