Tim Kuasa Hukum Kades Pasir Emas Resmi Masukkan Pengaduan ke Polres Inhil
Kuasa Hukum Kepala Desa Pasir Emas
TEMBILAHAN - Tim Hukum Kepala Desa Pasir Emas, Kecamatan Batang Tuaka, Abdul Rahman hari ini, Sabtu (10/7/2021) resmi memasukkan pengaduan ke Polres Inhil terkait dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik kliennya.
Surat pengaduan dengan Nomor : 023/KAM/TBH/VII/2021 tertanggal 9 Juli 2021 ini ditanda tangani oleh Zainuddin, SH dan Wandi, SH, MH dari Kantor Advokat Madani, Tembilahan. Surat ini diterima oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Inhil.
"Hari ini, kami sudah memasukkan surat pengaduan ke Polres Inhil atas dugaan kuat pemerasan dan pencemaran nama baik klien kami, yaitu Kepala Desa Pasir Emas, Abdul rahman," ungkap pengacara senior di Inhil kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021).
Diharapkan, surat pengaduan yang melaporkan oknum atas nama Sobaruddin yang mengaku Direktur LBH Citra Keadilan Cabang Provinsi Riau ini dapat ditindak lanjuti segera oleh pihak kepolisian, sehingga dapat membuka secara jelas dugaan pemerasan yang dilakukannya apalagi mengatasnamakan lembaga yang bergerak di bidang hukum.
"Karena perbuatan ini selama ini telah menimbulkan keresahan di kalangan Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hilir. Perbuatan ini selain mengganggu para Kades, juga membuat terganggunya pembangunan di daerah," tegasnya.
Sedangkan Wandi, SH, MH menambahkan, perbuatan oknum apalagi mengatasnamakan atau berkedok lembaga bantuan melakukan dugaan pemerasan kepada para Kepala Desa ini tidak bisa ditolerir, karena 'mengancam' para Kepala Desa dengan menyurati, mempublikasikan dan akan melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum, kalau tidak memenuhi keinginannya untuk menyetorkan sejumlah uang dengan dalih uang kemitraan dan lainnya.
"Perbuatan semacam ini tidak boleh dibiarkan, karena telah mengganggu kinerja Kades atas tudingan yang tidak jelas dan ujungnya minta sejumlah uang," ujar advokat yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (UNISI) Tembilahan ini.
Perbuatan ini juga dapat mencoreng wajah penegak hukum di negeri ini, karena dugaan pemerasan itu dilakukan mengatasamakan Lembaga Bantuan Hukum, yang seharusnya mereka tahu bahwa perbuatan itu salah dan bertentangan dengan hukum.
"Seharusnya mereka paham dan harus memberikan pemahaman hukum yang benar kepada msyarakat, termasuk para Kades tersebut. Bukan justru menakut-nakuti akan melapor kesana sini, atas tudingan yang tidak jelas dan berdasarkan hukum, " imbuhnya.
Kalau memang benar mereka dari lembaga yang bergerak di bidang hukum, maka atas adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, maka gunakan cara-cara yang sesuai hukum untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum, bukan justru dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi, apalagi kalau tudingan itu hanya opini sepihak dan tidak berdasar hukum.