12 Pelanggar Protokol Kesehatan Sidang Ditempat
Sidang ditempat pelanggar protokol kesehatan
TEMBILAHAN - Bertempat di Posko Terpadu Penegakkan Disiplin Masyarakat Produktif Aman Covid-19 Indragiri Hilir, tepatnya di Pasar Pagi Jalan Telaga Biru Tembilahan, Rabu (16/6/2021) kemarin. 12 orang tengah menjalani sidang.
12 orang tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) karena tidak memakai masker saat berada di luar rumah.
Kegiatan operasi yustisi dipimpin oleh Kabag Ren Polres Inhil Kompol Alakdin Napitupulu, menghadirkan Hakim dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Tembilahan serta Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum mengatakan kegiatan sidang ditempat operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dilaksanakan sesuai dengan peraturan daerah.
"Hal tersebut tertuang pada pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Perundang – Undangan," jelasnya.
Hakim sidang menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Protokol Kesehatan.
"Adapun jumlah pelanggar protokol sebanyak 12 (dua belas) orang pelanggar, dengan rincian 5 (lima) orang dinyatakan terkena denda sebesar 100 ribu dan 5 (lima) orang dengan hukuman kerja sosial serta 2 (dua) orang teguran lisan," kata Kapolres Inhil.
Disebutkan Kapolres Inhil AKBP Dian, sehubungan dengan penerapan pidana denda terhadap pelanggar pidana protokol kesehatan yang telah dilakukan, para pelanggar tidak merasa keberatan terhadap putusan sidang
"12 orang yang terjaring dalam kegiatan Ops yustisi Inhil tidak merasa keberatan dan bersedia untuk membayar uang denda sesuai dengan peraturan yang diterapkan," tuturnya.
Terakhir Kapolres Inhil AKBP Dian menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kepada warga masyarakat kami mengajak agar selalu menerapkan protokol kesehatan terutama dalam penerapan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid 19," himbauannya.