Satpol PP Inhil Tertibkan Spanduk Kadaluarsa dan tak Miliki Izin
Anggota Satpol PP Inhil saat melakukan penertiban spanduk
RIAUPEDIA.COM - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menertibkan spanduk yang sudah kadaluwarsa dan tidak memiliki izin di kawasan Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu, Rabu 19 Mei 2021 siang.
Penertiban spanduk yang merupakan kegiatan operasi non yustisial ini turut didampingi anggota Kodim 0314/Inhil dan Polres.
Kasatpol PP Inhil Marta Haryadi mengatakan, dari hasil kegiatan tim menertibkan sebanyak 50 unit spanduk atau baleho yang sudah kadaluwarsa dan tidak memilik izin.
"Spanduk yang tidak memiliki izin sebanyak 4 unit dan spanduk yang kadaluwarsa sebanyak 46 unit, jadi totalnya ada 50 unit spanduk selama kegiatan pada hari ini," ujarnya.
Seluruh spanduk yang berhasil ditertibkan tersebut, dijelaskan Marta, langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Inhil.
"Untuk tindakan selanjutnya, setiap spanduk yang tidak memiliki izin akan kami hubungi pemiliknya untuk proses lebih lanjut dan bagi pemilik yang ingin mengambil kembali spanduknya dapat kiranya untuk datang ke Kantor Satpol PP Inhil," terangnya.
Lebih lanjut diungkapkan Marta, karena keterbatasan alat, sehingga ada 1 unit spanduk yang belum di bongkar tim non yustisi di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan.
"Dimohon kepada setiap OPD, instansi, organisasi dan lainnya yang ingin memasang spanduk atau baliho reklame agar dapat mengurus izin di Kantor Satpol PP Inhil, karena pemasangannya ada regulasi yang harus patuhi," pungkasnya.