Bupati Inhil Tinjau Pos Penyekatan Mudik di Perbatasan Provinsi Riau-Jambi
Bupati Inhil HM Wardan saat meninjau pos penyekatan larangan mudik di Kecamatan Kemuning
INDRAGIRI HILIR - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan meninjau pos penyekatan larangan mudik dan pembatasan moda transportasi di kawasan perbatasan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dengan Provinsi Jambi, tepatnya di wilayah Selensen, (2/5/2021).
Peninjauan ini dilakukan Bupati selaku Ketua Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil, HM Wardan bersama Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan dan Dandim 0314/Inhil, Letkol Inf Imir Faishal.
Pendirian pos perbatasan ini dilakukan guna mengantisipasi arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan sebagai bentuk tindaklanjut dari instruksi perihal larangan mudik lebaran.
"Lokasi ini tepatnya di Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning yang berbatasan langsung dengan Desa Mahau Kabupaten Tanjung Jabung barat menjadi titik strategis pendirian pos penjagaan arus mudik lebaran," ujar Bupati.
Bupati berharap dengan adanya larangan mudik lebaran dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhil yang cenderung naik beberapa waktu belakangan.
"Oleh karena itu, kami meminta kerjasama yang baik dari masyarakat untuk mendukung kegiatan ini agar dapat berjalan lancar, tertib sehingga situasi tetap kondusif, baik sebelum maupun setelah ramdhan," kata Bupati.
Selama masa penyekatan mudik lebaran 2021 yang berlaku pada 6-17 Mei mendatang, hampir seluruh moda transportasi dilarang untuk beroperasi sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu:
1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang,
2. Kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus
3. Kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Kendati demikian, terdapat beberapa pengecualian pada sejumlah alat transportasi atau kendaraan yang masih dapat beroperasi, yaitu angkutan barang dan logistik. Kendaraan angkutan tersebut tetap berjalan seperti biasa.
Selain itu, masih ada lagi kendaraan yang diizinkan beroperasi selama larangan mudik 2021 diberlakukan.
Kendaraan yang boleh beroperasi saat larangan mudik 2021:
1. Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti:
- Perjalanan dinas,
- Bekerja,
- Kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.
2. Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti:
- Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya,
- Kunjungan keluarga yang sakit,
- Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia,
- Ibu hamil dengan satu orang pendamping,
- Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping,
- Pelayanan kesehatan yang darurat.
3. Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan:
- Pimpinan lembaga tinggi negara RI,
- Kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
- Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi;
- Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri; serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya menerbitkan peraturan pelarangan mudik lebaran, pihak berwenang juga akan menerapkan sanksi bagi pelanggar larangan mudik atau warga yang nekat dan membandel untuk tetap mudik.
Berikut sanksi yang akan dikenakan oleh pihak berwenang:
- Bagi kendaraan travel gelap maupun angkutan umum akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundangan, bisa berupa penilangan atau sanksi administratif lainnya,
- Bagi masyarakat akan diminta putar balik,
- Bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.
Pemberlakuan larangan mudik lebaran mudik 2021 tidak semata-mata berupa pengumuman tertulis ataupun peringatan lisan, melainkan terdapat pihak berwenang yang akan secara kontinyu melakukan pengawasan. Pengawasan terhadap pemberlakuan peraturan larangan mudik lebaran 2021 ini dilakukan oleh Polri dibantu TNI, Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.