Mudahkan Masyarakat di Daerah, Pendaftaran Berkas BPUM Bisa di Kantor Camat
Kepala Diskop dan UKM Inhil, Tengku Eddy Efrizal
RIAUPEDIA.COM - Masyarakat di daerah yang ingin mengurus bantuan UMKM atau BPUM tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di Eks Gedung Multiyears, Jalan Swarna Bumi Tembilahan.
Pasalnya, pendaftaran berkas dapat dilakukan di Kantor Camat yang ada di wilayah masing-masing dan tetap dilayani secara gratis.
Langkah tersebut, dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ada di daerah dan menghindari terjadinya penumpukan antrian akibat banyaknya antusias masyarakat yang ingin memasukkan berkas ke Kantor Diskop dan UKM Inhil.
Hal ini juga sesuai dengan Surat Bupati Inhil kepada seluruh Camat, yang menyatakan pengumpulan berkas pengusulan calon penerima bantuan UMKM atau BPUM bisa dilakukan cukup di Kantor Camat setempat.
"Sudah ada surat Bupati agar berkas dikumpulkan di kecamatan masing-masing saja. Ini untuk menghindari penumpukan orang di Kantor Diskop dan UKM Tembilahan," ungkap Kepala Diskop dan UKM Inhil, Tengku Eddy Efrizal.
Walaupun proses pendaftaran dilakukan di kecamatan, namun pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun.
"Jadi, jika ada oknum yang mencari keuntungan dari bantuan untuk pelaku usaha kecil dan mikro ini, maka itu adalah bentuk percaloan," tegas Tengku Eddy Efrizal.
Untuk diketahui, sejak dibuka penerimaan berkas pendaftaran bantuan UMKM atau BPUM pada 16 April 2020 lalu, saat ini tercatat sudah ada sebanyak 3.810 proposal yang masuk ke Kantor Diskop dan UKM Inhil.
Kendati demikian, pendaftaran berkas akan terus dibuka sampai dengan tanggal 26 April 2021 mendatang.